Gerak Cepat Kacabjari Suliki : Kami Sudah Mengambil Sampel Besi dan Pemeriksaan Fisik

Newslan-id Limapuluh Kota – Masyarakat mendesak penuntasan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Lombah Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Rabu 7 Desember 2022.

Pembangunan Jembatan Lombah bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 senilai lebih kurang Rp 523.000.000 tersebut seharusnya Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Sandaran Penggunaan Dana Desa harus merujuk kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020, yang mengatur tentang PKTD.

Adapun Padat Karya Tunai yang dimaksud adalah:
1.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

  1. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
  2. Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD.

Namun yang terjadi dapat diduga dalam penggunaan Dana Desa Pembangunan Jembatan Lombah tidak merujuk kepada Permendesa No.21 tahun 2020, sehingga ditemukan Peristiwa Pidana Dalam Penyelidikannya, hingga Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki menaikkannya ke Tahap Penyidikan dengan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print-05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022, Kamis 3 November 2022.

Setelah Sprindik terbit, Kacabjari Payakumbuh di Suliki setidaknya sudah 2 kali turun ke TKP Pembangunan Jembatan Lombah.

Jaksa Kacabjari Payakumbuh di Suliki Fahri Aji, SH mengatakan kepada media ini.

“Kami sudah melakukan pengambilan sampel besi ± 15 batang dalam kegiatan tersebut, kami (Kejaksaan) didampingi oleh Tim ahli, Pihak Nagari (Sungai Rimbang), Kepala Jorong, Pihak ketiga (Rekanan), Rabu, 23 November 2022.

Selanjutnya, hari ini Rabu, 7 November 2022 kami melakukan Pemeriksaan Fisik Beton Jembatan, dalam hal ini kami melibatkan ahli, dan hasilnya sudah dibawa oleh ahli untuk pemeriksaan labor, untuk sementara kami menunggu ahli menyerahkan hasil pemeriksaannya,” Ungkapnya.

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Patroli Sambangi Poskamling

Sebelumnya Kepala Kacabjari Payakumbuh di Suliki Ridwan, SH sudah menerangkan, untuk pasal yang disangkakan terkait Pembangunan Jembatan Jorong Lombah, Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (Limapuluh Juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000 (satu milyar rupiah),” Ujar Kepala Kacabjari Suliki Ridwan, SH.

Namun Masyarakat Sungai Rimbang tetap mendesak Kacabjari Payakumbuh di Suliki untuk segera menuntaskan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki.

“Kami berharap Kacabjari Suliki segera tuntaskan proses Hukum yang sedang berjalan sesuai Undang Undang yang berlaku,” ungkap salah satu masyarakat WR.

Selanjutnya ditambahkan WR, kami mendengar ditengah tengah ada upaya dari beberapa pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan untuk menggalang kekuatan massa berupa tanda tangan Masyarakat Jorong Lombah dan Ateh Koto, lalu mengirimkan surat permintaan penghentian proses hukum yang sudah naik ke tahap penyidikan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki.

“Cara cara tersebut (Penggalangan Tanda Tangan) dapat diduga sebagai sesuatu yang menghalangi Proses Penyidikan yang sedang berjalan dan kami dari sisi masyarakat mendesak Kacabjari Payakumbuh di Suliki untuk mengesampingkan Tanda tangan tersebut sebagai sesuatu yang bisa menjadi pertimbangan hukum,” Tutur WR.

Baca Juga :   Main Blokir : PT Telkom Purwokerto, Arogansi Terhadap Pelayanan

“Janganlah berlindung dibalik tanda tangan masyarakat, hadapi saja proses hukum, kalau merasa tidak bersalah, jangan ada upaya untuk membodoh bodohi masyarakat yang memang awam dengan Hukum,” Tutur salah satu masyarakat Sungai Rimbang yang tidak mau disebutkan namanya.

Terkait Penggalangan Tanda tangan dan mengirimkannya ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki, ketika dikonfirmasi awak media, Jaksa membenarkan, “Benar ada Surat dari Masyarakat untuk meminta penghentian Proses Hukum, sebanyak 99 orang ikut tanda tangan terkait surat permintaan tersebut, tapi kami belum memutuskan,” ungkap Jaksa Fahri Aji, SH.

Tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini