Newslan.id – Pati – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, mulai dari banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPBD dan Forkopimda, serta setelah BPBD dan BNPB melakukan evaluasi di lapangan, bencana banjir di Pati sudah sangat memungkinkan untuk ditetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai tanggal 1 Desember 2022,” kata Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Pati, Senin.
Jika waktu tersebut masih kurang, kata Henggar , masih bisa diperpanjang sampai tujuh hari lagi. Namun, dalam waktu dua pekan diharapkan cukup untuk membantu mempercepat penanganan bencana banjir di Kabupaten Pati.
Hal terpenting, kata Henggar, pihaknya akan mencoba melakukan rekonstruksi rumah-rumah yang rusak, hilang dan sebagainya.
“Adapun untuk kebutuhan logistik dimungkinkan cukup serta tidak ada permasalahan,” kata Henggar.
Sementara untuk reboisasi, kata Henggar, sebenarnya sebelum kejadian sudah melakukan moratorium dengan Perhutani terkait lahan atau hutan sosial sehingga sekarang sudah tidak ada lagi pembukaan hutan sosial.
Kepala Pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo menambahkan sebelumnya memang terjadi bencana tanah longsor, banjir bandang dan angin kencang pada 30 November 2022, sehingga kepala daerah diberi masukan kemudian ada penetapan status darurat bencana.
Dengan adanya penetapan status tersebut, maka penanganan kedaruratan bencana yang terjadi sebelumnya bisa melibatkan semua sektor, tidak lagi parsial karena nanti di bawah satu komando di BPBD.
Sementara dana untuk penanganan bencana, imbuh dia, bisa dikeluarkan dari dana tanggap darurat bencana, bahkan dana skala prioritas BNPB juga bisa dikucurkan untuk penanganan masa tanggap darurat bencana.
Langkah BPBD Pati setelah terjadi bencana, kata Budi, yaitu di antaranya, menyiapkan tempat pengungsi terpusat, pendirian dapur umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan dan droping air bersih. Hanya saja, upayanya masih dilakukan secara parsial sedangkan nantinya bisa lebih teratur.
Upaya terdekat, yakni pembersihan rumah maupun fasilitas umum dari lumpur yang terbawa arus banjir.(Khrisna)