BPN Jateng Pecat 3 Pegawainya Karena Terlibat Kasus Pertanahan

Newslan.id – Semarang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah memecat tiga pegawainya yang terseret kasus pidana terkait pertanahan. Dua orang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan satu orang lainnya di sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).


Dikatakan Kepala Kanwil BPN Jateng Dwi Purnama , meskipun nurani bergejolak, namun itu adalah komitmennya untuk “menggebuk” oknum BPN di bawah komandonya yang terlibat kejahatan terkait pertanahan itu.


Menurut Dwi, potensi bawahannya terlibat mafia tanah ada beberapa sektor. Di antaranya pembuatan akta hingga fisik pengukuran.


Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Edi Sulistyo menyebut di tingkat Polda ada satgas khusus yang menangani persoalan mafia tanah. “Komandannya Direktur Reskrimsus, anggotanya dari Reskrimsus dan Reskrimum,” kata Edi.


Menurut Edi, penanganan kasus mafia tanah amat rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Kejahatan itu terorganisir, sistematis dan tampak wajar. Namun, melibatkan banyak pihak dan mendatangkan kerugian ekonomi bagi pihak lain.
“Kami tangani kasus di Salatiga, sudah penyelidikan dan kini penyidikan. Kami mengerjakannya 2 tahun, ini beda dengan kasus pidana pada umumnya, lebih rumit. Tentunya yang menyuruh yang punya kepentingan, tahu bagaimana memperoleh barang tersebut sehingga bisa dikuasai,” lanjutnya tanpa merinci lebih detail perkara yang sudah ada penetapan tersangkanya itu.


Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Didik Darmadi, menyebut ada edaran Jaksa Agung nomor 16 Tahun 2021 untuk tangani mafia tanah. Di tingkat Kejaksaan Tinggi diketuai Asisten Intelijen, beranggotakan dari unsur Intelijen, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Khusus dan Pidana Militer.(Khrisna)

Baca Juga :   Kodim 0420/Sarko Sukses Selenggarakan Empat Rangkaian Kegiatan Dalam Satu Hari
Mau Pesan Bus ? Klik Disini