Berita  

Ganjar Replikasikan Desa Antikorupsi Di 35 Kabupaten/Kota Se-Jateng

Newslan – Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal mereplikasikan Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke desa-desa di 35 kabupaten/kota di provinsi ini.

“Tinggal replikasi, kalau kemudian contoh itu sudah ada ukurannya sudah ada maka tinggal satu lagi, diperintahkan seluruh desa untuk melakukan Program Desa Antikorupsi dengan melihat segala indikator yang ada itu,” kata Ganjar usai Peluncuran Desa Antikorupsi Tahun 2022 di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa.

Menurut Ganjar, untuk mewujudkan budaya antikorupsi hanya butuh kemauan dalam pelaksanaannya, maka usai acara di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu dirinya langsung menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) terkait untuk bergerak.

“Saya perintahkan Inspektorat dan Dispermasdes bikin satu kabupaten satu dan kita sudah punya 29 sekarang ‘on going’ semua dalam penilaian dan alhamdulillah ada ‘benchmark’-nya Desa Banyubiru,” kata Ganjar.

Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, menjadi desa kategori istimewa dengan nilai terbaik di antara sepuluh Desa Antikorupsi 2022 lain dan Ganjar berharap hasil penilaian desa yang dimaksud bisa direplikasi kepada 7.809 desa di Jawa Tengah.

Ganjar mengatakan pelaksanaan Program Desa Antikorupsi tidak akan sulit karena kepala daerah, khususnya bupati bisa mendorong dengan melihat contoh yang sudah ada.

“Panduannya sudah jelas. Jadi ini bukan cerita sulit, hanya butuh satu saja, mau atau tidak melakukan,” tegas Ganjar.

Desa Banyubiru terpilih menjadi desa yang meraih skor tertinggi dalam pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2022 dengan nilai sebesar 96,75 disusul Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan nilai sebesar 96,16, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok, NTB, dengan nilai 95.
Desa Sukojati, Banyuwangi, Jatim, dengan nilai 93,25, Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan nilai 93,25, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, dengan nilai 93,21, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dengan nilai 92,75, Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulsel, dengan nilai 92,75, dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dengan nilai 91,39.

Baca Juga :   SUPPORT TOTAL DARI TAUFIQ.SE DAN KADISPORA MERANGIN SUKOSO.

Desa Antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta sebagai desa percontohan.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini