Berita  

Diduga Puskesmas Dangung Dangung Menolak Masyarakat Meminjam Ambulance

Newslan.id, Limapuluh Kota, Sumbar- Kepala Puskesmas (KAPUS) Danguang Danguang Lely Ekarita, S.ST terkesan tidak memperbolehkan masyarakat meminjam Ambulance yang mau kontrol ke RS Ibnu Sina Payakumbuh, padahal retribusi peminjaman dibayarkan oleh masyarakat (Pasien Meminjam) yang sedang sakit.

Suami dari ibuk W adalah pasien Bedress yang tengah Sakit Stroke tersebut merupakan warga Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Peminjaman kontrol pertama melalui Bidan Tia kepada Kepala Ruangan UGD Puskesmas Danguang Danguang berinisial (P) yang sedang piket di Puskesmas Danguang Dangung, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu, 26 November 2022, di izinkan.

Peminjaman kontrol kedua masih melalui bidan Tia Senin, 28 November 2022 kepada petugas UGD yang Piket hari Itu Z dan S, masih diizinkan.

Untuk peminjaman kontrol ketiga, Rabu, 30-November-2022 masih melalui Bidan Tia dengan pasien yang sama kepada kepala ruangan UGD inisial (P) yang saat itu lagi berada di Ruangan UGD Puskesmas Danguang Danguang tidak mengizinkan untuk peminjaman Ambulance kepada bidan Tia.

“Sesuai Instruksi dari Kepala Puskesmas Danguang Dangung ka uni, Tia ndak bisa meminjam ambulan lai untuk mengantarkan pasien Tia tu, sekalipun umum, kalau tetap uni pinjamkan, uni disuruh bertanggung jawab. Kalau masih ingin tetap akan meminjam Ambulance, Tia lansung saja berurusan kepada Kapus dangung dangung.” ungkap Kepala Ruangan UGD Puskesmas Dangung Dangung kepada Bidan Tia.

Sehari setelah kejadian itu, Kapus Dangung Dangung “memutuskan”, “sangsi” kepada Bidan Tia secara Emosional, dengan cara mengeluarkan Bidan Tia sebagai Tenaga Kesehatan yang di perbantukan untuk piket di UGD Puskesmas Danguang Danguang secara sepihak tanpa konfirmasi kepada Bidan Tia.

Baca Juga :   Komisi III Puji Ganjar Soal Wadas; Semua Terencana Dengan Baik

“Belum tentu benarkan pak, saya kan sudah bilang tadi pak..kata siapa ? dan kapan dia minjam. kepada siapa ? jangankan bayar, gratis saja bisa pak. Puskesmas itu punya pemerintah pak. siapa saja bisa memanfaatkan nya tentunya sesuai dengan aturan dan situasi serta kondisi. bukankah begitu pak ? masalah bayar membayar kalau boleh saya tau berapa sih pasiennya membayar pak ? saya tidak tahu sebelum nya Bidan Tia pernah meminjam Ambulance. tidak ada sampai ke saya. dan kemaren saya juga tidak tau di pinjam tapi sopir pernah bilang mau antar pasien Tia. tapi kami kemaren, Ambulance nya di pakai urusan operasional ke dinas dan saya suruh sopir 1 hubungi sopir yang off dan pakai ambulan yang besar. itu yang saya sampaikan dan saya tidak tau selanjutnya. bapak jangan asal nuduh ya. saya tidak tahu peminjaman pertama. siapa bilang pak ? kalau sopir stand by tidak mungkin tidak pergi. konfirmasi bapak baru sepihak dan bapak tidak mempertimbangkan konfirmasi saya. saya merasa di tekan sama bapak. itu namanya sepihak pak. apakah Tia nya sudah konfirmasi ke saya ? trus ada apa dengan Tia ? info Tia benar menurut Bapak dan tidak benar menurut saya atas menajemen Puskesmas ya pak.

Kalau dalam hal ini saya tidak terima dengan hal hal yang menurut saya mencemarkan nama saya maka saya tidak akan terima ya bapak, karena info dari Tia yang bapak terima  itu tidak seperti, itu tidak benar. nanti akan saya panggil Tia dan akan saya selesaikan dengan yang bersangkutan secara Manajemen kami dan jika tidak bisa di selesaikan saya punya atasan pak Kadis Kesehatan dan jika itupun tidak bisa selesai, saya akan ke Bupati yang sudah mengangkat dan berhak memberhentikan saya jika beliau menganggap saya menyalahi aturan,” Tulis kapus dangung dangung kepada media ini via whatsapp Jumat, 2/12/2022.

Baca Juga :   Awas...!! Inspektorat Payakumbuh Masuk Angin, Terkait Mobil Dinas Di Pakai Mesum ABG

Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Dr.Adel Nofiarman ketika di konfirmasi media via whatsapnya Jumat, 2-Desember-2022 mengatakan.

“Boleh saja, Kita di Dinas Kesehatan tidak pernah membuat aturan melarang peminjaman Ambulance, Syaratnya harus sesuai aturan yang tertuang di Perda. Kalau Pasien umum ada aturan memungut retribusi, Jika sudah dipenuhi tidak ada alasan untuk membuat aturan sendiri dengan melakukan Pelarangan Pasien untuk melakukan Peminjam Ambulance,” Ucap Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota Dr.Adel Nofiarman.

Tim

Mau Pesan Bus ? Klik Disini