Satpol PP Kota Semarang Bongkar Tiga Lapak Pasar Tumpah Di Kranggan

Newslan.id – Semarang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan tiga lapak pedagang liar yang berdiri secara permanen, di Kawasan Kranggan, Semarang Tengah.

Dalam pantauan, lapak pedagang yang dirobohkan terdiri dari dua lapak angkringan dan satu lapak pedagang sayuran.

Dua lapak angkringan berdiri dengan kelengkapan kain terpal. Sementara lapak sayuran berdiri menggunakan tenda tratag.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM Mengatakan pihaknya bersama dinas Perdagangan Kota Semarang telah memberikan peringatan kepada para pedagang. Namun para pedagang nekat berdagang secara liar dan menggunakan piranti permanen.

“Kalau mau berdagang, silahkan tapi jangan permanen. Kalau permanen mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Fajar.

Fajar menegaskan Dinas Perdagangan tak pernah menarik biaya retribusi dari para pedagang. Sehingga dapat dipastikan, mereka adalah pedagang liar.

“Kita pastikan engga pernah ada retribusi. Kalau ada pungutan retribusi itu pungutan liar,” jelas Fajar.

Fajar juga menegaskan semua pedagang jika hendak berdagang harus patuh aturan. Sebab aturan tertera jelas dalam Perda Kota Semarang
Satpol PP memperingatkan 220 pedagang pasar tumpah di Kranggan agar tidak berdagang melebihi batas waktu pukul 07.00 WIB. Sebab, para pedagang berdagang secara liar dan mengganggu ketertiban umum.

Fajar menyampaikan imbauan agar pedagang pasar tumpah tertib berdagang hingga batas waktu pukul 07.00 Wib.

Jika berdagang melebihi waktu, pihaknya tak segan menindak tegas dengan menyita dagangan.

“Dinas perdagangan sudah berulangkali memperingatkan. Tapi masih ndablek. Pokoknya jam 07.00 wib harus selesai,” kata Fajar.

Menurutnya, jika pedagang pasar tumpah dibiarkan berdagang tanpa batas waktu bakal merugikan pedagang Johar Baru.
Selain itu, kegiatan pasar tumpah ini mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan kemacetan.

Baca Juga :   Kepedulian Brigpol Maidani Zld Tehadap korban kebakaran di dusun Talang Silungko.

“Pokoknya batas jam 07.00 wib. Kalau nekat, saat razia, dagangan disita. Silahkan dagang tapi patuh batas waktu dan tidak mendirikan lapak permanen,” tegasnya.

Seorang pedagang, Hamim (29) mengaku berterima kasih telah diingatkan agar tak berdagang melebihi pukul 07.00 WIB.
“Terimakasih sudah diberitahu. Saling mengerti saja. Kita kan juga cari rejeki,” kata Hamim.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini