Newslan.id – Semarang – Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Jawa Tengah, menjadi wali terhadap Rp2,1 miliar uang pihak ketiga yang berasal dari penjualan harta peninggalan yang pemiliknya tidak hadir (afwezigheid) dan harta yang tidak terurus (onbeheerde).
“Uang tersimpan dalam rekening khusus yang sudah disiapkan,” kata Kepala BHP Semarang Hendra Gurning.
Menurut Hendra, uang tersebut akan disimpan selama 30 tahun sejak perwaliannya ditetapkan oleh pengadilan.
Hendra Gurning menyebutkan terdapat 10 penetapan pengadilan tentang peninggalan harta yang kuasanya tidak hadir. Sementara itu, untuk harta yang tidak terurus, terdapat enam pengajuan.
Hendra mencontohkan salah satu harta yang perwaliannya berada di BHP Semarang, yakni milik Wilhelmina van Gelder yang perwaliannya sudah berada di BHP Semarang sejak 1994.
Jika setelah 30 tahun tidak ada ahli waris yang mengambil uang yang perwaliannya di BHP Semarang itu, kata Hendra, akan disetor ke kas negara.
Namun, kata Hendra, jika sebelum masa jatuh tempo terdapat ahli waris yang merasa berhak, bisa mengajukan kasasi atas penetapan pengadilan terhadap harta yang diwalikan itu.
Secara umum, lanjut Hendra, BHP juga memiliki peran sebagai wali pengawas dan wali sementara.(Khrisna)