Kadis ESDM Provinsi Jambi Buka Suara, Tapi PT KMH Masih Bungkam Terkait Pemakaian Material Ilegal

.

Newslan-id Kerinci. Setiap perusahaan penyuplai material untuk sebuah proyek wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seperti hal mega proyek PLTA dengan PT Kerinci Merangin Hidro di kabupaten Kerinci Jambi. Selasa (29/11/2022).

Dari informasi Kementerian ESDM RI ada 4 perusahaan dari kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat sebagai pemasok material untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. KMH.

5 perusahaan penyuplai material dari wilayah Sumbar untuk pembangunan PLTA diantaranya adalah CV. Adella Corporation, CV Permata Alam Sejahtera, CV. Alam Bersama, CV Batu Tongga,dan PT. Geza Bangun Indonesia.
Dan 3 penyuplai material dari kabupaten Merangin, CV Putra Kembar, PT. Juang Perkasa, CV Syaikhu tapi dikuasakan ke PT. APP

Dari ke 8 perusahaan penyuplai material yang menjadi sorotan adalah PT.Geza Bangun Indonesia, Jl. Alternatif Cibubur, Ruko Citra Grand R3 NO.29 Bekasi,yang mana data di kementerian ESDM RI nihil, tapi dapat jadi penyuplai material ke PT KMH, termasuk PT. APP, yang keduanya perusahaan dari area Jawa Barat semua.

Menurut informasi narasumber yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada terendusnya KKN antara PT Geza Bangun Indonesia dengan petinggi di PT Bukaka Kalla Group.

“Ya informasi yang saya tahu kenapa PT Geza Bangun Indonesia bisa menjadi suplayer material ke PT KMH karena ada KKN dengan orang dalam PT Bukaka Kalla Group “ungkapnya.

” Perusahaan tanpa IUP OP bisa lancar dan jadi penyuplai material proyek besar “tambahnya.

Saat Redaksi Newslan-id menghubungi Ir Harry Endria Kadis ESDM Provinsi Jambi melalui telpon dan WhatsApp jelas tegas mengatakan,

“Ini masuk ranah penindakan kalau terkait tambang illegal karena bapak punya informasi disarankan untuk menyampaikan ke aparat hukum agar diproses dan Dinas ESDM biasanya menjadi saksi regulator nantinya” tegasnya.

Baca Juga :   Per Oktober 2022,  ZIS dari ASN Pemprov Jateng Sudah Capai Rp57 miliar

Sampai berita ini dirilis belum ada hak jawab dari PT KMH terkait dugaan pemakaian material ilegal. (red)

Bersambung….!!!

Mau Pesan Bus ? Klik Disini