Newslan-id Pati,- Gadis berinisial IN (13) menjadi korban ( IN) asusila (pemerkosaan) saat hendak mengumpulkan tugas di rumah gurunya. Namun, saat dipertengahan jalan korban dicegat oleh pelaku ( GR ) dan dibawa ke dalam gudang.
Perwakilan Kuasa Hukum korban, Kritoni Duha mengatakan bahwa kejadian sudah terjadi 2 kali, sekitar April 2022. Kemudian, usai aksi tak senonoh itu, korban tidak berani mengungkapkan kejadian itu kepada keluarganya karena diancam oleh pelaku.
Terduga keras pelaku ( GR ) merupakan tetangga korban sendiri. Kemudian 2 bulan berikutnya terjadilah lagi aksi pemerkosaan terhadap korban ( IN ) saat korban lewat gudang produksi tahu (area persawahan).
Lantas dia pun menjelaskan kronologi yg dialami kliennya, mulanya korban ( IN) ditanyai pelaku ( GR). Akan tetapi, secara tiba-tiba pelaku langsung menarik korban ke gudang lalu dilakukanlah pemerkosaan.
Tanggal 28 Juni 2022 pihak keluarga melakukan visum di RS Soewondo lalu melakukan pengaduan ke Polisi.
Dan saat ini ditangani oleh unit 4 Polresta Pati. Meski begitu, pelaku ( GR ) masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Padahal menurutnya sudah cukup beberapa bukti yg bisa digunakan sebagai bahan untuk menetapkan pelaku ( GR ) sebagai tersangka.
Saat kejadian pertama korban hendak berkunjung ke rumah temannya di dukuh koki, tapi ditengah jalan dicegat dan di perkosa. Dan saat kejadian kedua niatnya sekitar pukul 12 siang mau mengantar tugas ke rumah gurunya di dekat sekolahannya.
Proses ini sudah ditangani oleh kepolisian pada Sabtu minggu lalu dan diserahkan kepada keluarga korban SP2HP yang berisi bahwa sudah dimintai keterangan terhadap 3 saksi dan selanjutnya akan dikoordinasikan untuk psikologi terhadap korban di RS Soewondo.(elfri)