Newslan-id Merangin. Karena membuat keresahan masyarakat sekitar Desa Sungai Ulak, dan atas laporan masyarakat akhirnya Satpol-PP Merangin tunjukkan aksinya tegakkan Perda. Rabu(23/11/2022)
Giat razia di pimpin langsung Kasat Pol PP Merangin Drs. Shobraini, ME
Namun disayangkan atas ucapan Kasat Pol PP melarang masuk orang yang tidak berkepentingan termasuk wartawan ke dalam ruangan DN 2 Karaoke.
Berarti sang Kasat Pol PP menghalangi tupoksi jurnalis wartawan yang meliput kegiatan tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Hal tersebut dibenarkan Sofian warga yang saat razia ada di lokasi .
“Ya bang, tadi yang pimpin razia, omong yang tidak berkepentingan dilarang masuk termasuk wartawan” ucapnya.
Saat Redaksi Newslan-id menghubungi Kasat Pol PP Drs. Shobraini, ME lewat telepon seluler.
” Maaf saya baru di acara” jawabnya singkat padat.(red).