Newslan.id, Limapuluh Kota, Sumbar– Usulan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota yang tercantum dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) untuk Tahun Anggaran 2023 meresahkan!!.
Bagaimana tidak?
Pembahasan TAPD dan BANGGAR (Badan Anggaran) DPRD berlangsung alot dan malah menjurus Deadlock atau belum ada kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif, padahal biasanya setiap akhir tahun pada tahun tahun sebelumnya, RAPBD sudah disetujui tanpa banyak dinamika menjadi APBD tahun berikutnya.
Beberapa usulan yang tercantum dalam RAPBD 2023 dinilai para Wakil Rakyat di DPRD terselubung “niat jahat” untuk melegitimasi “Putra Mahkota” (Anak Bupati) di Periode keduanya sebagai Anggota DPRD.
Porsi lebih dalam usulan RAPBD 2023, disebutkan pengusulnya adalah Anak Bupati dengan nama “DI,” yang berasal dari Dapil Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan, jumlah usulan sebanyak 186 usulan dengan Nilai Rp 12,489,500,000 (Dua belas Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima ratus Ribu Rupiah).
Selanjutnya ada nama ‘SM’ dari Dapil Pangkalan-Kapur IX dengan jumlah 106 usulan, dengan Nilai Rp 10,350,000,000 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Limapuluh Juta Rupiah).
Keduanya dari Partai Yang sama dengan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, yakni Partai Golkar.
Usulan yang entah datang darimana? dan konyolnya menjadi usulan TAPD yang tercantum dalam RAPBD 2023, membuat mayoritas anggota DPRD Limapuluh Kota 2019-2024 belum menyetujui usulan berat sebelah dan meresahkan tersebut.
Dari beberapa Anggota Banggar DPRD Limapuluh Kota didapatkan informasi bahwa, sebelumnya dibahas di Banggar kami sudah sepakat dan akan membagi porsi untuk Pokir masing masing Anggota secara adil, dengan rincian : “Jatah” setiap Anggota Banggar senilai Rp 1,7 M dan Anggota Bamus Rp 1,3 M, tapi tiba tiba berbeda jauh dengan Dokumen RAPBD 2023 yang diusulkan ke Banggar.
“Kami minta kepada TAPD untuk merevisi usulan tersebut, yang akan kembali dibahas pada hari Senin, 21 November 2022, Jika tidak direvisi, kami akan tolak RAPBD 2022 tersebut,” tegas mereka.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra ketika dikonfirmasi Awak media mangatakan, itu baru usulan, keputusannya nantik waktu pembahasan, usulan tentu boleh saja, tapi yang penting adalah usulan Pokir itu adalah yang tertampung dalam RKPD 2023.
Sampai berita dirilis, belum didapatkan keterangan dari TAPD yang diketuai Sekda Kab. Limapuluh Kota, Widya Putra.
Konfirmasi media ke Bupati Limapuluh Kota, seperti biasa juga tidak mendapat tanggapan.
Tim