Camat Bajubang: Pemain Ilegal Driling Kebanyakan Dari Luar. RT 51 Berbatas Dengan Wilayah Sumatra Selatan .

 

Newslan-id Batanghari. Ichwan Camat kecamatan bajubang,  kabupaten Batanghari propinsi Jambi,ketika di konfirmasi awak media ini pada Rabu 16 Nopember 2022 melalui via wa miliknya mengatakan : wilayah  51 desa Bungku, kecamatan bajubang, adalah berada di perbatasan antara kabupaten Batanghari dengan Sumatra Selatan . Kalau lihat dari pemberitaan Masalah batas wilayah perlu di tinjau lagi ,karena yang bermain ilegal Driling  banyak masyarakat  dari wilayah mandi  angin kabupaten Sarolangun.  tulisnya .

Lebih lanjut di tulis oleh IHCWAN, bahwa dirinya mengaku sulit untuk menghimbau  para pelaku ilegal Driling ,lantaran pemain bukan masyarakat wilayah kecamatan bajubang .

Ini yang  susah saya menghimbau karena yg bermain bukan masyarakat Wilayah kecamatan bajubang, terkait kasus ilegal driling, jg sama Kita ketahui   bahwa hal itu  termasuk pidana. Karena sering diproses sampe ke pengadilan pelakunya,
Dan wilayah itu sendiri dalam pengelolaan PT.AAS, yg perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya . Tulis camat bajubang IHCWAN .

Di samping konfirmasi dengan camat ,kecamatan bajubang terkait letak keberadaan 51 ,dan dugaan kegiatan ilegal Driling di lokasi tersebut .
Awak media juga menelusuri dan menghubungi salah satu warga desa Bungku inisial E di konfirmasi melalui   telpon wa miliknya juga pada Rabu 16 Nopember 2021, terkait lokasi 51 desa Bungku . Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya ini mengatakan, bahwa kegiatan ilegal Driling di 51, desa Bungku masih tetap bejalan sampai saat ini ilegal Driling masih saja sampai sekarang. di wilayah itu cuma pelaku ilegal Driling itu mengeluarkan minyak dari lokasi itu ke wilayah mandiangin, kabupeten Sarolangun  ungkapnya .

Tidak hanya sebatas itu awak media ini juga mengkonfirmasi salah satu pendamping SAD yang berkomplik di desa Bungku, yang nanya juga tak perlu kami sebutkan di media ini, melalui via Wa nya , ia mengatakan bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah propinsi .

Baca Juga :   Peringati HUT RI ke 77, Camat Julok Aceh Timur Bertindak Sebagai Irup

51 itu areal kecamatan bajubang,kabupaten Batanghari,itu diperbatasan nya, makanya kegiatan ilegal drilling ada yang di wilayah
Jambi,ad yg masuk sumatra selatan .jawabnya singkat..(Aris)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini