Newslan.id – Batanghari. Kasatlantas Polres Batanghari AKP Sudiharsono SH, saat disambangi media Newslan.id diruang kerjanya Rabu, 17/11/2022 menyebutkan bahwa dua unit truck tronton dengan muatan batubara dari Sawah Lunto, Sumatera Barat dengan tujuan Cilegon, Jakarta Timur yang sempat ditahan oleh Ormas Ampera Senin, 07/11/2022 yang lalu sudah dilepas dan melanjutkan perjalanan.
“Dua unit Tronton Nopol B 9845 BIS dan Nopol B 9480 BIS yang dikemudikan Dedi dan Sugiono dengan muatan batubara yang saat itu sempat ditahan beberapa hari oleh Ormas Ampera dijalan nasional lintas Muara Bungo – Jambi tepatnya di Paal 5, Kelurahan Kampung baru, Kecamatan Muara Tembesi karena dianggap melanggar Pergub no.13 tahun 2012 dan peraturan daerah (Perda) Batanghari tahun 2012 tentang truck tronton angkutan batubara sudah kami amankan ke Polres Batanghari,” terangnya.
Masih menurut penjelasan Kasatlantas, “Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap kedua sopir dan semua dokumen angkutan serta dokumen perjalanan terkait dugaan melakukan pelanggaran ternyata semuanya lengkap.
Namun, dua truck tronton tersebut melintas subuh, artinya sudah melanggar jam operasional armada angkutan batubara. Oleh karena pelanggaran tersebut kami berikan sanksi tilang dan mereka semua sudah membayar denda maksimalnya, sesuai dengan putusan pengadilan. Untuk bukti tilang, sanksi denda dan putusan pengadilanya ada semua,” tutupnya. (End’s)