Diduga Jual Tanah TKD, 140 Warga Rantau Kapas Tuo Laporkan Oknum Kades Ke Inspektorat

 

Newslan.id – Batanghari. Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) mestinya dapat menopang pendanaan untuk pembangunan desa.

Namun tidak demikian dengan TKD milik Desa Rantau Kapas Tuo, kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi yang diduga dijual oleh oknum Kepala desa nya saat menjabat Kades pada tahun 2003.

Hal ini dibenarkan oleh Syahrizal SE, sekretaris inspektorat kabupaten Batanghari saat disambangi media Newslan.id, Senin 14/11/2022.

“Iya bang, laporan masyarakat desa Rantau Kapas Tuo sekitar dua minggu yang lalu sudah turun nota dinasnya dan akan ditindak lanjuti dengan turun kelokasi dalam minggu ini juga,” sebut Sahrizal.

Ditempat terpisah salah seorang warga yang tidak mau dicatut namanya mengatakan, “Pada tahun 2003 desa Rantau Kapas Tuo memiliki tanah TKD dua kavling (4 ha) sesuai dengan nomor Persil 239A dan 239B yang masuk dalam wilayah desa Pelayangan, kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi,” terangnya.

“Akan tetapi sekarang tinggal cerita karena masyarakat tidak berani melapor terkait dugaan penjualan tanah TKD tersebut. Tapi sekarang sebanyak 140 orang warga memberanikan diri untuk melaporkan hak desa yang diduga dijual oknum Kepala desa dengan bukti-bukti lengkap,” tandasnya. (End’s)

Baca Juga :   Optimalisasi Akses Informasi Publik, PPID Utama Perkuat Sinergi Dengan PPID Pelaksana se-Kabupaten Bogor
Mau Pesan Bus ? Klik Disini