Proses Pembuatan Ijazah Yang Dikeluarkan Oleh PKBM Maju Terus Singkut Dipertanyakan

 

NEWSLAN.ID. Sarolangun – GPKK Sarolangun Resmi Melaporkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Maju Terus. yang beralamat di Sungai Gedang, Kec. Singkut ke Polres Sarolangun.03/11/22

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Keadilan dan Kebenaran (GPKK) Sarolangun. Aryianto kepada kami menyampaikan.
Laporan Pengaduan diserahkan langsung dibagian Kasium polres Sarolangun dan diterima oleh Briptu Noval.

“Laporan ini akan kami sampaikan kepada bapak Kapolres, nantinya kemana dia akan mendisposisikannya, nantinya akan kami kabari”, Kata Noval.

Atrizal menambahkan adanya informasi masyarakat yang kami telusuri menyangkut soal keabsahan ijazah dari atas nama Ependi salah satu pemenang Pilkades Desa Kampung tujuh kecamatan Cerminan Gedang, kerna IJAZAH adalah sarat admistrasi yang harus terpenuhi dalam mencalonkan sebagai calon kades.

Dari hasil investigasi itulah kami menduga ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Maju Terus, tersebut terdapat banyak kejanggalan antara lain adanya kesalahan penulisan nama kepala sekolah SAPRI RZ, S.Pd., seharusnya SYAPRI RZ, S.Pd.,

Dan perbedaan tanggal lahir dan nama ibu kandung yang telah dijelaskan dalam Laporan pengaduan degan indentitas Siswa atas nama EFENDI dalam data Dapodik PKBM Maju Terus dengan nomor induk siswa (NISN) 9758471443 keluar keterangan sebagai berikut :
– Nama Siswa :EFENDI
– Tempat lahir : Lubuk Resam
– Tanggal lahir : 01 Maret 1975
– Nama ibu Kandung : Muslimah

Sedangkan dalam Kartu keluarga a/n. EFENDI degan nomor KK 15031011310100002 keluar keterangan identitas sebagai berikut :
– Nama Siswa : EFENDI
– Tempat lahir : Lubuk Resam
– Tanggal lahir : 03 Januari 1975
– Nama ibu Kandung : Cikwa

Besar dugaan BPKM maju Terus terobos Peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Sekretaris jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2000 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah pelajaran 2019/2020,

Baca Juga :   Ancam Kakak Kandung Dengan Parang Egrek, AR Kini Dilaporkan Ke Polisi ini

dijelaskan bahwa ijazah pendidikan kesetaraan diisi oleh kepala satuan pendidikan, menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus, jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus (mengunakan tipe-x) melainkan harus diganti dengan blangko yang baru,

Untuk itu kami sangat berharap Bapak Kapolres Sarolangun dengan kewenangannya bisa mengusut serta mengambil tindakan hukum terhadap persoalan tersebut”, Pungkas Atrizal. (Andra/Damri)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini