Rokok Ilegal H-Mind Tanpa Pita Cukai Semakin Banyak Beredar Di Provinsi Kepri

 

Newslan.id Batam. Lagi – lagi peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Anambas dan Natuna tidak pernah berhenti mengingat bisnis ini sangat menjanjikan bisa meraup keuntungan hingga mencapai milyaran rupiah bahkan triliunan rupiah. Rokok merek H-Mind juga ada tersedia di jual di grosir, mini market dan warung kecil kaki lima yang berada di Kota Batam Provinsi Kepri.

Rokok H-Mind tanpa pita cukai seperti yang tertulis dibawah kotak rokok bertulisan dibuat oleh PT.Fantastik Internasional Batam – Indonesia.

Saat awak media investigasi ke lapangan mempertanyakan di salah satu toko minimarket yang berlokasi di Baloi Blok 4 Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam mengatakan kalau harga rokok H-Mind per bungkus Rp.9000 dan per slofnya Rp.80000., ucap penjual yang namanya tidak mau disebutkan kepada awak media., Sabtu (29/10/2022).

Saat awak media konfirmasi ke Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Kota Batam M.Rizki Baidillah melalui pesan WhatsApp langsung ditanggapi dan membalas jawabannya “Ijin saya coba sampaikan, terkait peredaran rokok ilegal BC sudah melakukan penindakan dan operasi pasar, untuk tahun 2021 saja total yang dilakukan penindakan sebanyak sekitar 75 juta batang, untuk 4 bulan ini saja sudah lebih dari 700an ribu batang yang dilakukan penindakan, jadi upaya kita untuk menekan peredaran rokok ilegal masih terus berjalan. Memang masih ada ditemukan rokok-rokok yang ilegal di Batam untuk itu upaya kita gak berhenti dan akan terus melakukan operasi, tapi tentunya semoga strategi-strategi tertentu dan pasti sangat didukung informasi-informasi dari Masyarakat. Dan kita juga udah upayakan untuk melalukan operasi dari sekian banyak operasi sudah ada beberapa yang sudah ada ke persidangan dan sudah putus,kita sudah buat sosialisasi baik dari papan reklame dll terkait. Himbauan dan larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal dan dari operasi pasar juga sudah kita himbau ke para pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, mohon maaf seharusnya mereka udah tau dan paham risiko apabila mereka menjual rokok ilegal tersebut. Untuk menekan peredaran rokok BC gak bisa lakukan sendiri, perlu dukungan dan kesadaran dari para masyarakat , baik yg menjual dan yg membeli”., ujarnya.

Baca Juga :   Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang

Padahal kita ketahui semua, Menteri Keuangan RI mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai, Namun rokok tanpa pita cukai semakin menjamur bahkan dijual dipelosok warung-warung kecil kaki lima yang ada di Kota Batam Provinsi Kepri.

Rokok yang di produksi di Kota Batam diduga melakukan permainan kuota dalam setiap produksi, mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan RI pabrik rokok yang ada di Kota Batam memproduksi rokok yang ada pita cukainya, dengan demikian mereka yang mencetak rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota setiap produksi rokok inilah yang saat ini beredar bahkan di bawa keluar dari Provinsi Kepri melalui pelabuhan tikus yang ada di Batam.

Berdasarkan Undang – Undang No.39 Tahun 2007 pasal 54 tentang cukai menyebutkan “Menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Peredaran rokok tanpa pita cukai ada peran Oknum yang berinisial “JN”, “RDT” dan “RI”, kalangan dari media sudah mengenalnya lebih jauh sebagai tukang kondisikan untuk pembagian roti yang sedap pada media yang dianggap dapat mengganggu jalan bisnis rokok tanpa pita cukai yang digelutinya.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan juga instansi terkait khususnya pihak Bea Cukai Kota Batam memberikan pengawasan yang ketat terhadap penghasilan negara tentang Bea dan Cukai dapat melakukan sidak dan selalu terus operasi peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di Kota Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Karimun, Anambas dan Natuna Provinsi Kepri., tutupnya.
(Benni)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini