Aksi Anggota Polres Salatiga Saat Rekam Pelanggar Lalu Lintas Dengan HP E-TLE

 

Newslan.id – Salatiga – Polres Salatiga membekali personel Satlantas yang bertugas di lapangan dengan handphone Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile hand held. Ini dilakukan seiring penerapan penilangan hanya melalui E-TLE.

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho mengatakan, Polres Salatiga meniadakan sistem penilangan secara manual. Ini menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengenai penilangan hanya melalui E-TLE.

“Saat ini Polres Salatiga sudah tidak melakukan penilangan secara manual karena anggota di lapangan sudah dibekali HP E-TLE Mobile Hand Held yang digunakan secara mobile oleh anggota Sat Lantas Salatiga. Teknisnya, petugas mengambil gambar terhadap para pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran,” kata AKP Betty Nugroho . Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI). Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar.

Setelah itu pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke Kantor Sat Lantas Salatiga. Untuk pembayaran denda, dapat dibayarkan melalui ATM terdekat setelah mendapatkan kode BRIVA sesuai nominal yang tercantum dalam surat konfirmasi,” jelas AKP Betty Nugroho.

AKP Betty Nugroho menyatakan, dalam penilangan ETLE tidak ada sentuhan dengan pelanggar. “Diharapkan dapat meniadakan penilangan secara manual namun jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan melakukan penilangan secara manual, jangan sungkan untuk segera melapor,” ujarnya.

Sementara Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Salatiga agar tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri serta orang lain. “Tertib berlalu lintas dan terhindar dari penilangan ETLE,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.

Agus seorang pengemudi ojol menyambut baik penilangan melalui E-TLE. Ini membuatnya semakin disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, karena dirinya akan rugi jika kena tilang elektronik dan wajib membayar denda ke bank.

Baca Juga :   Diduga Jual Tanah TKD, 140 Warga Rantau Kapas Tuo Laporkan Oknum Kades Ke Inspektorat

“Rugi saya pak kalau kena denda. Udah rugi waktu, rugi tenaga pasti rugi uang juga karena harus bayar denda ke bank. Mulai sekarang saya harus lebih hati-hati, lebih disiplin berlalu lintas juga agar tidak difoto petugas. Keselamatan yang utama pak,” ujar Agus.(Khrisna)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini