WALI NAGARI DAN KEPALA KAMPUNG SERTA TERDUGA PERAMPASAN TANAH DI LAKITAN SELATAN ABAIKAN PANGGILAN PENYIDIK POLRES PESISIR SELATAN

Newslan-id Pesisir Selatan . 20 Oktober 2022 Lakitan selatan pada hari selasa 18 Oktober 2022 Team opsnal penyidik Sat Reskrim polres Pesisir Selatan layang kan surat undangan kepada terduga perampasan tanah di seberang Tarok Nagari Lakitan selatan kec Lengayang kabupaten Pesisir Selatan-
Tim penyidik juga layangkan surat undangan kepada Wali Nagari dan Kepala kampung.

Informasi yang berkembang dari pihak pelapor perampasan tanah (UJ )ahli waris Ali Nurdin,yang di himpun awak media melalui UJ ahli waris menyampaikan bahwa penyidik polres sudah layangkan undangan kepada mereka tapi di abaikan (tidak datang)

Seseorang penyidik Sat Reskrim juga menyampaikan dalam hal undangan kami mereka Abaikan di telfon tidak di angkat nah bertambah satu poin untuk kami kalau mereka benar tentu mereka di undang pasti datang kami akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan SOP dan laporan ahli waris Ali Nurdin di duga perampasan/penyerobotan sebidang tanah yang sudah di bangun sebuah rumah tanpa ada legalitas tanah tersebut,setelah kami proses inisial ilik satu pun tidak ada dokumen kepemilikan tanah yang dia bangun sementara surat jual beli juga tidak ada dan kami inginkan hal ini di luruskan antara yang punya tanah yang punya surat jual beli atas nama ALI NURDIN tahun 1992 bagaimana baiknya secara kekeluargaan itulah tujuan kami undang, semetara surat kami di abaikan dan di telfon tidak di angkat inisial Ilik baik wali nagari dan kepala kampung juga tidak mengangkat telfon kami dari Kapolres tutur salah seorang penyidik Sat Reskrim polres Pesisir Selatan di Ruangan.

Dalam kesempatan ini ketua komisi cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan keadilan Herman R saat awak konfirmasi awak media di polres Pesisir Selatan bersama Ketua KAN Kerapatan Adat Nagari Lakitan E.Sutan Khalifa saat di konfirmasi mengatakan
Itu ada surat jual beli yang syah tanah yang sudah bersertifikat tahun 1992 cuma belum di pecahkan atas nama Almarhum Ali Nurdin maka ahli waris punya hak untuk membuat pengaduan kalau ada masyarakat merampas/menyerobot tanah tersebut kapan perlu persiapan ,tanda kita serius untuk mengembalikan hak hak orang tua kita tutur Sutan Khalifah

Baca Juga :   Gelapkan Sepeda Motor Milik Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

Herman R saat di pertanyakan awak media kami siap dampingi klien kami karena sudah menandatangani surat pengaduan FL4 LP KPK Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan keadilan dan kami juga didampingi beberapa personil Tim Humas Komnas LP KPK RI.

Kalau tidak ada kejelasan kasus ini saya sebagai ketua KOMCAB LP KPK kabupaten Pesisir Selatan kami akan naik setingkat lagi kapan perlu ke pusat karena kasus ini jelas dan nyata perampasan atau sangat di duga sebagai Mafia Tanah ,tutup Herman R di sebuah kantin polres Pesisir Selatan .(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini