Pengacara Hukum RH, Gulo Esera SH Berani Buktikan Kliennya Tidak Bersalah.

 

Newslan-id Pati. Jadwal sidang kasus pembunuhan dengan tersangka RH warga Bendar Juana Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk yang ke 21. Kamis(20/10/2022)

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Pati. Pengacara Terdakwa Gulo Esera SH berani membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Pasalnya, pada agenda replik kali ini, JPU tidak dapat menghadirkan barang bukti apapun di agenda replik kali ini. Dan JPH telah mengakuinya sendiri.

” Agenda pada hari ini ada replik dari kejaksaan, replik ini adalah tanggapan pledoi dari kuasa hukum. Namun di dalam persidangan telah dibacakan replik dari kejaksaan, mereka mengakui sendiri bahwa sebelum pemeriksaan tersangka pada waktu itu di kepolisian telah diambil video, ” ucapnya

Lalu Esera menjelaskan, dalam pengambilan video tersebut adalah malam hari, sedangkan di dalam BAP terbit pada pukul 16.30 WIB. Maka dari itu Gulo Esera mempertanyakan hal ink.

” Dan pengambilan video yang di perlihatkan di pengadilan adalah malam. Artinya, BAP yang disidangkan pada hari ini saya kembali mengatakan dengan tegas bahwa BAP rekayasa kepolisian. Sementara BAP terbit jam 16.30 WIB 23 April 2022, ini kan aneh. Ini yang saya katakan selama ini adalah perkara ini rekayasa dari awal, keterlibatan oknum polisi didalamnya karena itu saya berani membuktikan, ” tambahnya.

Dengan peliknya perkara kasus ini, Gulo Esera meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan duplik atas persidangan pada hari ini untuk minggu depan.

” Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Hakim untuk menanggapi hal ini untuk minggu depan melakukan duplik atas replik hari ini,” lanjutnya. (tim)

Baca Juga :   Sopiah Laporkan Saiful Ke Polres Bungo Karena Diduga Penggelapan Mobil
Mau Pesan Bus ? Klik Disini