Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Amankan PM Alias AG (18) Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

 

Newslan-id Lampung. Salah Satu DPO Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil di amankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di tempat Persembunyiannya, Selasa (18/10/22).

Pelaku Berinisial PM Alias AG (18) Warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku di amankan saat berada di tempat persembunyiannya di Pemukiman Karya Tani Register 45 Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Riski S.T.K, S.Ik, M.Si menjelaskan, Anggotanya telah berhasil mengamankan salah satu dari 2 DPO, tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, yang terjadi beberapa Bulan lalu, di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Kronologis Kejadian, Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira Pukul 01.30 Wib di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh WT, DI, HI, dan PM Alias AG terhadap Korban Berinisial ONS.

Dengan Modus Operandi, Ketiga Pelaku tersebut mengajak Korban menonton Acara Organ Tunggal di dan Minum Minuman Keras, kemudian setelah itu, Pelaku dan beberapa Orang Teman lainnya membawa Korban ke Areal Kebun Sawit serta kesebuah Rumah yang berada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Di Tempat tersebut lah Ketiga Pelaku dan PM Alias AG melancarkan Aksinya menyetubuhi Korban secara bergantian. Atas kejadian tersebut Ayah Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mesuji.

Adapun Kronologis Penangkapan Pada Selasa, Tanggal 18 Oktober 2022, Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi, jika salah satu DPO yang semula sempat melarikan diri, berada di seputaran Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Mendapat Informasi tersebut Team melakukan Penangkapan terhadap Orang tersebut dan pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku telah melakukan Persetubuhan terhadap Korban dan kemudian diamankan ke Polres Mesuji untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   M Amin, SE. MM, Pimpin Upacara HUT RI Ke 78 Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Kasat Reskrim menambahkan, Di Himbau kepada Pelaku yang saat ini melarikan diri dan menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri kepada Pihak Kepolisian. Pungkasnya. (Adi)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini