Keputusan Bupati Limapuluh Kota No. 239 Tahun 2021 Kangkangi UU No.6 tahun 2014 pasal 56 dan Permendagri No.110 tahun 2016 Pasal 15.

 

Newslan.id Payakumbuh. Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 239 tahun 2021 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Tarantang Kecamatan Harau Periode 2021-2027, tanggal 15 Juni 2021 berpotensi melanggar UU No.6 tahun 2014 pasal 56 dan Permendagri No.110 tahun 2016 Pasal 15.

Dalam UU dan Permen tersebut senada, yaitu : Bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3(tiga) kali secara berturut turut atau tidak berturut turut.

Selanjutnya Dalam keterangan tentang UU dan Permen yang dijelaskan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Nomor 147/1938/BPD kepada Kepala Dinas DPMD/N (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Kabupaten Limapuluh Kota tertanggal 16 Juni 2021.

Berdasarkan balasan Surat dari Kemendagri tersebut, Ibuk Ing, Kabid.Pemerintahan Nagari di DPMD/N Limapuluh Kota menyatakan.

“Tahun 2001-2007 BPD (Badan Perwakilan Desa) yang dimaksud UU dan Permen bernama BPAN (Badan Perwakilan Anak Nagari), selanjutnya sejak 2008 hingga sekarang (2022) bernama Bamus (Badan Permusyawaratan), dua nama yang berbeda, tapi adalah Lembaga yang sama.

Dapat disimpulkan bahwa bagi siapa saja yang pernah menjadi Anggota BPAN hingga Bamus tetap terhitung periodenya dan hanya boleh menjabat selama 3 kali.

Dengan demikian Bahwa S/K Bupati Nomor 239 tahun 2021, tertanggal 15 Juni “wajib” dilakukan penerbitan S/K pemberhentian kepada 2 orang Anggota Bamus Tarantang terpilih periode 2021-2027 yang memasuki periode ke 4, yaitu a/n Pak Ys (58 tahun) dan Pak Yn (63 tahun), dapat diduga bertentangan dengan UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No.110 tahun 2016,” pungkasnya.

Walau DPMD/N berkilah bahwa terbitnya S/K Bupati tersebut setelah Surat Balasan dari Kemendagri dan Surat Pernyataan dari Ys dan Yn tanggal 4 Maret 2021 bahwa mereka berdua mengaku baru 2 periode terpilih menjadi Anggota Bamus Tarantang, tanpa menghitung 1 periode menjadi anggota BPAN tahun 2001-2007.

Baca Juga :   PLN Rimbo Bujang Terjadi Kecelakaan Kerja a/n MiskunMeninggal Dunia, Saling Lempar Tanggung Jawab.

Jikalau demikian dapat diduga Bupati dan Camat Harau telah sukses di “Prank” oleh DPMD/N yang hanya menguatkan Surat Pernyataan dari Ys dan Yn yang menyatakan bahwa mereka hanya 2 periode menjadi Anggota Bamus Tarantang.

Polemik Periode Jabatan Anggota Bamus Tarantang sudah terdeteksi sejak pendaftaran pengisian Calon Anggota Bamus, Panitia Pengisian Calon Anggota Bamus sebelum pemilihan sudah menyurati Dinas DPMD/N Limapuluh Kota, tertanggal 2 Maret 2021.

Dalam Surat No.05/Panitia-B/II/2021, Pada Poin 1d Panitia menanyakan Apakah LKMD, BPAN dan BAMUS adalah Lembaga yang sama?

Tapi Dinas DPMD/N tidak segera menjawab, karena menunggu Surat Balasan dari Kemendagri yang keluar pada tanggal 16 April, setelah Pemilihan Bamus kelar dilaksanakan pada Akhir Maret.

Z.Dt.M salah seorang masyarakat yang juga Panitia Pengisian Bamus Tarantang tahun 2021 tersebut tidak habis pikir dengan “pembiaran” oleh DPMD/N, Camat dan Bupati setelah mendapat penjelasan dari Kemendagri.

“Sampai saat ini (Oktober 2022), sudah 14 bulan mereka (Ys dan Yn) dilantik menjadi Anggota Bamus dan sudah 14 kali juga menerima gaji, tanpa ada pencegahan dugaan Gaji “haram” yang diterima oleh 2 orang tersebut (Ys dan Yn)”, Z.Dt.M.

Selanjutnya Kami masyarakat Tarantang meminta Bupati untuk segera menerbitkan S/K Pemberhentian untuk dua orang tersebut dan segera dikeluarkan S/K pengangkatan untuk Anggota Bamus yang baru sesuai UU yang berlaku.

(Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini