Newslan.id – Sukoharjo – Pemkab Sukoharjo meminta pembagian set top box (STB) pada masyarakat tidak dimanfaatkan sebagai kampanye terselubung. STB gratis bagi warga kurang mampu, merupakan program pemerintah untuk migrasi siaran televisi dari analog ke sistem digital.
Pembagian STB dilakukan oleh vendor sesuai data yang diverifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dalam pelaksanaannya, vendor melibatkan petugas dari daerah sasaran untuk melakukan pengecekan data dan verifikasi langsung ke penerima.
Dalam proses ini, rawan disusupi agenda politik dengan membagi-bagikan STB yang disisipi identitas partai politik tertentu. “Vendor melibatkan warga sekitar sasaran untuk membagikan STB. Seperti pembagian di Weru ya orang Weru,” kata Suyamto.
Dalam pembagian STB, lanjut Suyamto, daerah hanya dimintai data penerima yang diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTSK). Dalam prosesnya, mulai dari verifikasi data, penetapan jumlah sasaran penerima hingga pembagian STB menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pihaknya sudah menekankan pada vendor dan yang ditugaskan distribusi bantuan, bahwa tidak ada muatan politis dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan meminta kepada warga agar kritis saat menerima bantuan. Melaporkan apabila terjadi hal yang diantisipasi tersebut di lapangan.
“Petugas tidak boleh pakai kaos partai tertentu atau atributnya. Apalagi membagi atau menempelkan stiker parpol, jelas tidak boleh,” kata Suyamto.
Suyamto mengatakan, Sukoharjo mendapatkan kuota bantuan STB untuk program migrasi siaran televisi sebanyak 18.826 unit. Sementara data penerima yang telah diverifikasi kemenkominfo sebanyak 20.918 sasaran. Sebanyak 10 persen jumlah selisih menjadi data sasaran cadangan apabila ada data penerima yang teranulir. Pembagian STB di Sukoharjo ditarget selesai pada 20 Oktober 2022.(Khrisna)