Newslan-id Pati – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati kembali menggelar persidangan kasus terdakwa RH dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (06/10/2022)
Saat sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pati oleh Dwi Cipto Tunggal, SH
Hal hal yang memberatkan:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Edhi Suharso meninggal dunia.
2. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
3. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan
4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya
5. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Dari hasil persidangan tersebut, Pengacara RH menilai tuntutan jaksa terlalu nafsu.
Penasehat hukum RH, Esera Gulo mengatakan, dirinya menyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah. Terlebih, barang bukti yang dihadirkan oleh jaksa hanya berupa foto saja.
“Tuntutan jaksa ini sangat bernafsu sekali untuk menghukum seorang yang tidak melakukan kesalahan. Sebab barang bukti yang dihadirkan dipersidangan hanya berupa foto,” tegasnya, kemarin
Dia menegaskan, barang bukti motor ninja tidak dihadirkan dalam persidangan. Lalu, senjata tajam berupa parang yang tunjukkan disebut tidak sah saat melakukan penyitaan nya.
Untuk itulah, dirinya meminta kepada kepada hakim untuk mengusut secara jeli dan memberi keadilan kepada kliennya. Dimana, pihaknya akan mengajukan pledoi tertulis pada tanggal 13 Oktober 2022 mendatang.
Sementara itu, Penasehat Hukum RH yang lain, Darsono menyatakan bahwa BAP tidak sah di mata hukum. Karena saat dalam pemeriksaan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Karena itulah dakwaan tuntutan tersebut dianggap tidak sah. Sehingga dirinya meminta majelis hakim untuk jeli dan mencermati fakta-fakta dalam persidangan.
Sebagai tambahan informasi, JPU menyatakan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa RH. Yakni dengan dalih melanggar pasal 340 KHUP juncto pasal 55 ayat 1. (Elfri/tim)