Newslan-id Lampung Selatan. Akan Kabur ke pulau Jawa, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.October 6 2022
Seorang pria di Lampung Tengah berinisial HK (41) yang merupakan pelaku pembunuhan, ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (3/10) siang lalu sekitar pukul 14.37 WIB.
Pelaku HK melakukan penusukan terhadap korban Julfhakar (41) hingga meninggal dunia yang merupakan suami dari mantan istri sirinya berinsial RH, diduga terbakar api cemburu.
“Pelaku HK ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan Senin siang lalu saat pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa,”kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5/10/2022).
AKBP Doffie mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku HK, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Koordinasi itu, untuk melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni mempersempit ruang gerak pelaku yang berusaha kabur.
“Dari penangkapan itu, pelaku dan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp.8,1 juta, satu lembar tiket bus, KTP dan empat buah kartu ATM diamankan di Mapolres Lampung Tengah,”ujarnya.
Terbakar Cemburu, HK Bunuh Suami Mantan Istri Siri
AKBP Doffie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku HK, korban pembunahan adalah suami sah dari RH yang merupakan mantan istri siri pelaku tersebut. Pelaku HK terbakar api cemburu terhadap korban, dan melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya RH, mempunyai pasangan lain yakni korban. Padahal, korban sudah menikah secara sah dengan RH,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup.
Kronologi Penusukan Hingga Korban Meninggal Dunia
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengutarakan, kasus itu bermula saat pelaku HK mendatangi rumah perangkat desa setempat di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
“Pelaku melaporkan ke aparat desa setempat, bahwa RH (istri sirinya) menginapkan pria lain bernama Julfhakar (korban). Pelaku HK menyangka, korban dan RH melakukan kumpul kebo,”ujarnya.
Selanjutnya, malam itu pelaku HK pergi ke rumah RH mantan istri sirinya. Setibanya dirumah RH, pelaku masuk dengan cara melompat pagar karena pintu gerbang terkunci. Pelaku langsung menuju kamar, dan didalam kamar itu ada korban Julfhakar (suami sah RH) sedang bersama RH.
“Didalam kamar, terjadi keributan (cekcok) antara pelaku HK dengan korban terkait status hubungannya dengan RH (mantan istri sirinya),”bebernya.
Pelaku yang naik pitam, melihat sebilah pisau diatas meja rias. Pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk korban dan korban mengalami luka tusuk di bagian paha dan punggung. Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur. Pelaku baru mengetahui, bahwa RH memiliki suami sah yakni korban.
“Mengetahui ada keributan, aparat desa setempat bersama warga masuk kedalam rumah RH dan langsung menghubungi Polsek Selagai Lingga,”ungkapnya.
Mendapat informasi itu, lanjut AKP Edi Qorinas, Polsek Selagai Lingga menuju ke lokasi kejadian. Petugas bersama warga setempat membawa korban menuju ke Rumah Sakit. Karena pendaharan luka tusukan yang dalam dialami korban cukup serius, nyawa korban tidak bisa tertolong.
“Korban meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit, karena alami pendarahan cukup serius akibat luka tusukan.:* tutupnya.(Ar-Red)