Newslan-id Batam. Berurusan dengan bank memang bikin kepala pusing tujuh keliling, apalagi perkaranya kredit macet jadi tambah ruwet. Sabtu 01/10/2022)
Inilah yang dialami oleh seorang wanita paruh baya bernama ibu Rusmala Dewi. Berawal dari pinjaman modal usaha di BPR Harapan Bunda Batam yang kemudian mengalami kemacetan sejak dilanda Pandemi Covid 19.
Sejak Pandemi terjadi dan sekarang pasca pandemi ini ekonomi keluarga kami belum juga bisa bangkit, sementara pihak bank terus saja mengintimidasi tanpa solusi, bahkan sudah diajukan sita eksekusi, keluhnya kepada awak media newslan.id melalui pesan singkat di whatsapp.
Sudah sepatutnya ketika masa pandemi atau konsumen kesulitan melakukan pembayaran cicilan, Bank sebagai kreditur harus memberikan restrukturisasi kepada debitur, bukan ujuk-ujuk dieksekusi.
Nah, inilah yang membuat Rusmala Dewi sekeluarga berang, hingga melakukan perlawanan terhadap BPR Harapan Bunda Batam dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Batam nomor perkara: 276/Pdt.G/2022/Pn.Btm
Saya ingin menjual sendiri rumah saya ini, nanti setelah terjual langsung saya lunasi hutang saya ke Bank, kalau disita begini saya tidak bisa menjual sendiri dan pasti tidak ada sisa penjualan rumah itu nantinya, saya bisa rugi, ujarnya.
Sebagai konsumen, debitur bank yang merasa dirugikan berhak mencari keadilan dan hal ini harus tetap disuarakan demi terwujudnya konsumen cerdas dan berdaya. (Wil)