Newslan.id Karawang – Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan dua wartawan oleh oknum ASN di Karawang. Sabtu (01/10/2022)

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan tiga tersangka tersebut berinisial D, R, dan RR alias L.

“Terkait dengan penganiayaan, kami telah menetapkan tiga tersangka, dengan inisial D, R, kemudian RR alias L,” jelasnya, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari detiknews.

Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka tersebut atas laporan Gusti Sevta Gumilar, yang diduga jadi korban penganiayaan oknum ASN.

Lebih lanjut, Arief menuturkan satu oknum ASN atau oknum pejabat berinisial AA kini masih berstatus sebagai saksi.

Arief mengatakan AA belum kooperatif untuk memenuhi panggilan dari kepolisian.

Untuk itu, pihaknya berharap AA bisa kooperatif dan hadir memenuhi panggilan dalam tenggat waktu 24 jam.

Adapun tersangka D dan RR alias L merupakan warga sipil biasa sedangkan R berprofesi sebagai ASN.

Saat ini, pihaknya telah menahan tersangka RR alias L dengan alasan merupakan orang yang tidak dikenal sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri.

Sementara terhadap dua tersangka lainnya, D dan R, pihaknya akan segera mengamankan mereka.(**)

 

 

Baca Juga :   Dinas PMD Merangin Fasilitasi Pemdes Diklat Revolusi Mental Di Kampus Astahannas  Cibinong Jawa Barat 
Mau Pesan Bus ? Klik Disini