DPRD Minta Sengketa Aset Daerah Diselesaikan di Pengadilan, Jangan Libatkan Warga
Newslan.id – Jepara – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno berharap, sengketa kepemilikan hak atas tanah sah aset daerah di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang segera diselesaikan dengan langkah pembuktian melalui jalur hukum di lembaga pengadilan. Jangan terus melibatkan warga yang tidak terkait dengan persoalan tersebut hingga mengganggu kondusifitas wilayah.
Di samping itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang berani pasang badan untuk mempertahankan aset ini.
Menurut Pratikno, jika hal itu tak segera menemui titik terang, dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan publik yang berdampak luas. Terlebih aset tersebut adalah fasilitas umum, dan merupakan jalan masuk ke obyek vital nasional PLTU Tanjung Jati B unit 5 dan 6. “Masyarakat umum, petani dan nelayan juga bisa melalui jalan itu,” ujarnya.
“Menurut kami, harus dibuktikan di pengadilan. Bahwa mana yang benar mana yang salah. Biar jelas gitu, jadi tidak menjadi polemik di bawah. Biar cepat selesai, karena itu juga kan fasilitas umum,” ujar Sekda saat ditanya ihwal kasus saling klaim hak atas tanah di Desa Tubanan, antara Pemkab Jepara dengan seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sepanjang perolehan tanah dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 oleh pemkab sesuai regulasi, Pratikno mengaku sangat mendukung penuh usaha pemerintah dalam mempertahankan aset daerah. “Saya mendukung kalau memang bukti-bukti itu kuat sesuai dengan administrasi yang dimiliki,” tegasnya.
Pratikno juga mempertanyakan dasar kepemilikan AHS yang mengklaim sebagai pemilik. “Apakah dia memegang leter C atau sertifikat,” ujarnya. Seharusnya yang mengaku pemilik tanah muncul. “Jangan sampai justru pemerintah dipermainkan oleh mafia tanah,” tergasnya.(Khrisna)