DI DUGA SEROBOT TANAH RICUH DENGAN AHLI WARIS ALI NURDIN LAPORAN POLRES PESISIR SELATAN

Newslan-id Pesisir Selatan. Risnida alias ilik dan Peren suami istri adalah warga seberang Tarok Nagari Lakitan selatan kecamatan lengayang Ricuh dengan Ahli waris Ali Nurdin Mantan kepala desa di saat ahli waris mau memasang pagar di tanah milik Ali Nurdin yang mempunyai surat jual beli tahun 1992 yang syah.

Disaat ricuh ini awak media mengutip pembicaraan dari istri peren ilik sangat ganas semua ahli waris Ali Nurdin di bentak bentak di maki maki namun ahli waris tetap diam tidak mau melawan.

Menurut keterangan Komar Ahli waris Ali Nurdin
Kami sudah tanya surat apa kekuatan kamu kok bisa membangun rumah di sini dan ilik tidak mau memperlihatkan kalau memang ada , sebaliknya kami membawa foto copy surat tanah yang di beli orang tua kami tahun 1992 .

Dalam kericuhan ini ada beberapa orang masyarakat yang datang di lokasi tersebut dan keluarga Risnida/ilik menantang Keluarga Ahli waris Ali Nurdin,kalau kamu tidak senang langsung saja ke atas maksudnya ke (polres) atau kemana saja kamu mengadu silahkan kami siap tuturnya.
Kejadian Ricuh ini sudah sering terjadi di lokasi ini Tapi wali Nagari dan perangkat nagari Lakitan selatan tetap tutup mata .

Vidio ini beberapa bulan yang lalu yang kami kutip dari ahl iwaris Ali Nurdin di lokasi tanah ini sudah ada bangunan rumah mewah milik ilik -peren suami istri tidak ada satupun surat dasar itu tanah dia, ilik dan peren yang telah menyerobot hak orang lain sudah melawan hukum.
setelah kejadian Ahli waris Membuat pengaduan kepada Lembaga Komnas Lp kpk RI semua ahli waris Ali nurdin sepakat menandatangani .

Baca Juga :   Kapolres Blitar Peduli Dan Beri Bantuan Kepada Korban Longsor di Semen Gandusari Blitar

Silang beberapa hari Tim Humas Komnas LP KPK RI dan Komcab LP KPK kabupaten Pesisir Selatan langsung mendampingi beberapa Ahliwaris Ali Nurdin ke Polres Painan,sampai SPKT Ahli wris membuat surat laporan resmi ke pada kepolisian resor kabupaten pesisir Selatan terkait penyerobotan dan penghancuran pancang dan pagar,serta beberapa meteran baru yang di potong potong oleh Risnida(ilik) terlapor di Kapolres pesisir selatan

Menurut Herman sebagai ketua Komcab LP KPK kabupaten pesisir selatan kalau Risnida atau ilik istri Peren sudah merusak sesuatu benda milik orang lain jelas dan terang itu sudah pidana ucap Herman.

Dilain tempat awak media juga sudah konfirmasi dengan Ketua KAN Kerapatan Adat Nagari Yang akrap di panggil kalifah
Saya sarankan kepada Ahli waris Ali Nurdin pertahankan hak kita punya surat kapan perlu buat pondok di sana dan di tungguin nginap di sana jangan takut surat jual beli Ado kok takut tutur Khalifah dengan geram .

Zulhakim sebagai kepala Divisi Humas Komnas LP KPK RI dengan wilayah hukum NKRI,menuturkan kepada awak media
Pada hari ini Selasa tanggal 27 SEP 2022 saya menerima laporan dari seseorang penyidik Kapolres pesisir selatan bawa Risnida (ILik ) seorang warga seberang Tarok Lakitan selatan. Di panggilan Resimi oleh Kapolres Pesisir Selatan, yang di terima oleh peren suami nya di Rumahnya sendiri di seberang Tarok Lakitan selatan kec.lengayang .

Kami sebagai kontrol sosial sangat kecewa kepada wali nagari serta perangkat sudah sekian tahun pembiaran antara Ahli waris Ali Nurdin dan masyarakat yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah Almarhum Ali Nurdin,kenapa Kok ada pembiaran kok tidak ada titik penyelesaiannya,kami dari Lembaga LP KPK meminta kepada wali nagari bisa mengatasi masalah ini dengan bijak dan bukan rasa dendam,

Baca Juga :   PRESIDEN JOKOWI BUKA RAPAT KERJA NASIONAL ICMI TAHUN 2022

Apalagi sekarang sudah kami serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib kami berharap pihak penyidik bisa mengambil tindakan atau mencari solusi secara kekeluargaan mengembalikan hak hak masyarakat yang di abaikan dalam kericuhan yang terjadi di nagari Lakitan selatan.ucap Kadiv Humas Dumas Komnas LP KPK RI.

 

Mau Pesan Bus ? Klik Disini