Newslan.id – Semarang – Para pegawai Pemerintah Kota Semarang diklaim menerima saja dan tidak mempermasalahkan pemberlakuan hari bebas kendaraan setiap hari Rabu yang diberlakukan Pemkot Semarang.
Klaim tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat dimintai keterangan mengenai larangan membawa kendaraan di lingkungan kerja pemkot Semarang setiap hari Rabu.
Hari Bebas Kendaraan yang dicanangkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi itu sendiri akan mulai dilaksanakan lagi setiap hari Rabu mulai 28 September hingga 2 November 2022.
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang, Hari Bebas Kendaraan ini wajib dilaksanakan oleh semua pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Semarang, setiap hari Rabu, semua pegawai Pemkot Semarang tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi dan disarankan untuk menggunakan transportasi umum hingga transportasi berbasis online atau ojek online.
Seperti diketahui, Hari Bebas Kendaraan ini sudah beberapa kali diterapkan oleh Walikota Semarang selama sekali dalam seminggu. Pelaksanaan Hari Bebas Transportasi ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yang menyebabkan polusi udara di Kota Semarang.
Dalam peraturan tersebut, bagi ASN maupun Non ASN yang melanggar atau ketahuan menggunakan kendaraan pribadi pada Hari bebas Kendaraan maka akan dikenakan sanksi. Selain itu, diharapkan perilaku menggunakan kendaran umum juga ditiru oleh masyarakat lain di luar pegawai Pemkot Semarang pada setiap hari Rabu.
“Kita kan pengen ada perubahan terutama dalam bidang lingkungan, makanya dengan Hari Bebas Kendaraan ini diharapkan bisa memperbaiki kondisi lingkungan dan agar gas buang juga berkurang,” kata Iswar.(Khrisna)