Marco Menyayangkan Atas Tindakan Kekerasan Yang dilakukan Oknum Pejabat di Kabupaten Karawang

 

Newslan.id-Bogor-Kembali terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan / insan pers, seperti halnya yang terjadi di kabupaten Kerawang dua orang wartawan di Karawang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum pejabat di Karawang. Selain disiksa, dua wartawan ini bahkan diduga dipaksa minum air kencing oleh oknum pejabat tersebut.

Marco – Mengungkapkan keprihatinan yang amat mendalam serta mengutuk keras tindak kekerasan terhadap dua orang wartawan di Kabupaten Karawang tersebut dan mendesak kepolisian mengusut tuntas Insiden itu dimana seharusnya pejabat fungsinya menjalankan roda pemerintahan dengan bijaksana dalam mengambil keputusan serta menjadi panutan, sebagai orang terdidik namun sangat disayangkan hal ini harus terjadi.

“Kami seluruh wartawan media Online Bogor meminta pihak terkait menindak tegas oknum pejabat tersebut , atas dasar undang-undang yang berlaku di negara ini.” wartawan / Jurnalis dalam tugasnya sebagai Control sosial kan di lindungi undang – undang , kalau oknum pejabat itu merasa bersih kenapa harus risih dengan Wartawan.” Tandasnya.

Lanjut Marco-“Rasa keprihatinan saya dan juga kawan kawan media di Bogor sangat menyayangkan atas peristiwa tersebut, di era keterbukaan informasi publik yang selalu di bumingkan oleh presiden RI menjadi perintah atas apa yang dituangkan dalam undang-undang, tindakan kekerasan terhadap para insan Pers adalah sebagai tindakan biadab dan tidak terpuji,”Tutur Marco bersama awak media lainnya, Kamis. (23/09/22).

,” Marco mengharapkan kepada para pejabat, jika terjadi ketidaksingkronan atas pemberitaan di media yang diberitakan atau informasi yang tersampaikan sebaiknya diselesaikan melalui aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang undang nomor 40/1999 dan peraturan turunannya sebagai hak konstitusional seluruh organisasi profesi insan pers di Indonesia ini.” Imbuhnya.

“Dan jika ingin melakukan suatu sanggahan berita atau untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Dengan demikian Dewan Pers lah yang akan akan memfasilitasi dan memediasikan segala unsur yang ada didalamnya sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secar baik dan beradab sesuai ketentuan serta langkah-langkah pengambilan sanksi yang dijeratkan jika terdapat pelanggaran-pelanggaran kode etik Jurnalistik,”Pungkasnya.23/9/2022.

Baca Juga :   Ipoel Suryadi : Jika Memang Ada Oknum Polres Karimun Membekingi BBM Solar Bersubsidi Tolong Buktikan Dan Jangan Memfitnah

|mrc – red*

Mau Pesan Bus ? Klik Disini