Kurniadi Hidayat: Pengelola Jalan Tol Harus Bertanggung Jawab Akan Korban Lakalantas Di Jalan Tol Pejagan – Pemalang

 

Newslan-id Jambi. Tragedi Lakalantas Di Jalan Tol Pejagan – Pemalang KM 253A Desa Kluwut Kabupaten Brebes harus segera diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan. Selasa(20/09/2022).

Laka Di Tol Pejagan – Pemalang Memakan Korban 13 Kendaraan, Ini Keterangan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi Pers dalam rangka HUT Lalu Lintas ke 67 di Mapolda setempat.

“Sudah kita terjunkan tim termasuk dari laboratorium forensik ke TKP, akan dilakukan penyelidikan dan pendalaman secara seksama,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
Ditambahkan, tim dari Puslabfor Mabes Polri juga dilibatkan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan tersebut.

Sementara, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menambahkan saat ini pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Terkait penyebab kebakaran rumput di sekitar lokasi yang mengakibatkan kecelakaan beruntun di ruas tol, kami masih menunggu keterangan ahli,” imbuhnya.
Diakuinya, saat ini Polres Brebes juga melakukan pemeriksaan pengelola tol dan pemilik lahan disekitar tol.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) buka suara.

“Terkait Lakalantas yang sering terjadi dalam area jalan tol, yang di akibatkan oleh pengelola jalan tol selama ini pihak yang bertanggung jawab tidak jelas” tegasnya.

“Padahal jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol; Pasal 92,
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol” tambahnya.

“Jadi untuk kejadian Lakalantas di jalan tol Pejagan – Pemalang KM 253A, pengelola jalan tol wajib bertanggung jawab ” lanjutnya.(red)

Baca Juga :   Dikonfirmasi Dugaan Kesalahan Penginputan Angsuran Nasabah Pimpinan PNM Mekaar : Sudah Banyak LSM dan Wartawan Yang Datang Untuk Memeras
Mau Pesan Bus ? Klik Disini