Newslan-id – Pati. Dalam sidang lanjutan ke 15 Kasus pembunuhan dengan tersangka RH warga Bendar Juana kabupaten Pati Jawa Tengah berlangsung dengan menghadirkan Saksi Ahli. Senin (12/09/2022)
Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah DR Muh Haryanto SH, M Hum dari Universitas Satya Wacana Salatiga. Dalam kesempatan ini saksi ahli memberikan keterangan,
1. Bahwa pada tanggal 22 April 2022 sekitar pukul 23.45 WIB klien kami RH ditangkap oleh Anggota Resmob Polres Pati di Warung Lampu Kuning Juwana, Kabupaten Pati tanpa ada surat tugas dan juga tidak pernah dipanggil sebelumnya oleh Pihak Kepolisian baik Kepolisian Polsek Juwana maupun Kepolisian Resor Polres Pati. Sehingga penangkapan tersebut tidak sah menurut hukum karena Bukan tertangkap tangan.
2. Bahwa BAP tertanggal 23 April 2022 pukul 16.30 wib tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena penyerahan RH ke penyidik baru jam 22.00-23.00 Wib tertanggal 23 April 2022, sehingga BAP tersebut diduga BAP Palsu.
3. Dalam pemeriksaan BAP tersangka RH tidak didampingi penasihat hukumnya, berarti BAP tidak sah .
4. Penyitaan barang bukti bervariasi waktu, dan tidak dihadirkan dalam persidangan.
5. Ada permohonan sita barang bukti tapi sudah diterbitkan sebelum adanya permohonan, berarti tidak sah.
Dalam kesempatan ini juga ditambahkan oleh penasehat hukum terdakwa RH yaitu Gulo Esera SH,
” Dalam sidang lanjutan ke 15 banyak sekali tindakan yang dilakukan penyidik dari polres Pati yang tidak sesuai tupoksinya” tegasnya.
“Tambah membenarkan bahwa terkesan ada skenario yang dilakukan oknum anggota polres Pati” tambahnya.(tim)**