Diintimidasi Hingga Bercerai, Konsumen Gugat PT. Bank Mandiri (Persero) tbk, Consumer Loan Tangerang Gading Serpong dan PT. Jaya Garden Polis, 10 MILIAR…!!!

L

Newslan.id – Tangerang. Ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib seorang debitur PT. Bank Mandiri (Persero) tbk Consumer loan area Tangerang Gading Serpong yang bernama Achmad Firmansyah. Senin (12/09/2022)

Bagaimana tidak, kesulitan ekonomi saat Pandemi masih menyisakan beban yang berat dalam menata kembali pundi-pundi rezeki yang sempat berantakan kala itu.

Pasca dirumahkannya Achmad Firmansyah dari kantor tempat dia bekerja, kredit rumah yang selama ini lancar menjadi macet, ini hal yang lumrah terjadi saat Pandemi.

Akan tetapi, pihak Bank Mandiri tidak begitu ramah dalam menyikapi kesulitan yang dihadapi oleh Achmad Firmansyah, sehingga intimidasi yang begitu luar biasa dan berulang-ulang telah berhasil membuat Achmad Firmansyah bercerai dengan istrinya.

Tak cukup hanya itu, pihak Bank Mandiri juga meminta PT. Jaya Garden Polis sebagai pihak developer untuk membeli kembali (buyback) rumah yang telah dibeli oleh Achmad Firmansyah.

Kemudian pihak PT. Jaya Garden Polis memberikan informasi pengembalian uang kepada Acmad Firmansyah sebesar 4 juta, dan menyuruh untuk mengosongkan rumah tersebut, padahal Acmad Firmansyah telah melunasi DP, pajak dll sehingga telah terjadi proses balik nama dari PT. Jaya Garden Polis kepada istri Achmad Firmansyah, dengan demikian hubungan hukum antara Achmad Firmansyah dan PT. Jaya Garden Polis sudah tidak ada lagi, sebab Achmad Firmansyah telah menandatangani perjanjian kredit dan telah pula mencicil kepada PT. Bank Mandiri.

Nah, kalaulah saya ini dianggap wanprestasi seharusnya dilakukan lelang di KPKNL dengan nilai yang pantas dan wajar, bukan disita begitu saja dengan pengembalian seadanya yakni 4 jt rupiah, ini jelas merampok ujar Achmad Firmansyah kepada awak media.

Diketahui Acmad Firmansyah telah mengeluarkan DP, pajak, cicilan bank total sebesar Rp. 370.728.878,- dan menyisakan hutang pokok di Bank Mandiri sebesar Rp. 431.960.536,-
Sedangkan harga rumah itu saat ini sebesar Rp. 850.000.000,- jadi kalau lah dilelang sesuai dengan nilai saat ini, konsumen masih mendapatkan uang sisa yang lumayan, akan tetapi pihak Bank Mandiri meminta developer membeli kembali rumah tersebut tanpa proses lelang di KPKNL dengan nilai yang sangat rendah yakni pengembalian uang kepada konsumen hanya 4 jt adalah sebuah kejanggalan dan melawan hukum.

Baca Juga :   IPEMI Sumbar, Menerima Penghargaan Dari Pusat Sebagai PW terbaik

Saya ini adalah korban keganasan kapitalis, belum puas mereka menghancurkan keluarga saya, sekarang ingin merampas rumah saya, pasti saya akan lawan mas, sampai titik darah penghabisan, tandasnya.(Wilson)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini