Newslan.id – Palembang.
Dua penggiat Keselamatan Ketenagalistrikan bertemu di Palembang, Ketua Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPPK3) Indonesia melalui Sekjennya Kafri Jaya, SH dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH pada Senin (5/6/22) itu, keduanya membahas soal kondisi terkini penegakan keselamatan dan pemenuhan hak konsumen ketenagalistrikan di Sumatera Selatan khususnya.
Selain membahas perkembangan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Penyedia dan Badan Usaha Penunjang Ketenagalistrikan yang terancaman Pidana 10 Tahun dan Denda 1,5 M terkait tewasnya dua Pekerja Perbaikan Kabel PLN di ULP Lubuk Linggau atas dugaan kelalaian SOP Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), ujar Kafri Jaya.
Kedua, mewujudkan transparansi terhadap pemenuhan ketaatan PT. PLN (Persero) atas persyaratan instalasi jaringan transmisi yang merupakan sebagai penyalur energi listrik dari pembangkit tenaga listrik ke pemanfaatnya terhadap persyaratan teknis, kontrak dan operasi sebelum dioperasikan atau sudah layak diberi tegangan listrik dalam menciptakan suatu jaringan ketenagalistrikan yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan, tambahnya.
Lanjut mantan Ketua Komisioner Informasi Publik Sumatera Selatan, jaringan transmisi yang ada di Indonesia sebagian besar merupakan jaringan transmisi milik PT. PLN, menjadi penting bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan dengan pemenuhan Sertifikat Laik Operasi (SLO) mulai dari pembangkit listrik hingga ke pelanggan.
Jangan hanya konsumen kecil yang selalu ditekankan terhadap kepatuhan SLO, yang pada kenyataannya hanya ajang jual kertas semata oleh oknum Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) tak ubahnya SLO Bodong, tegasnya.
Selanjutnya Ketiga, dari data ketenagalistrikan Kementerian ESDM tahun 2020 jumlah Jaringan Distribusi JTM, JTR dan Gardu Distribusi PT. PLN khusus nya di Sumatera Selatan ada 23.508,95 kms, 12.889 buah/units dan 1.343,13 MVA.
Dari pantauan LPPK3 Indonesia, diduga data jaringan distribusi khususnya Jaringan Tegangan Rendah (JTR) melebihi data riil tersebut, dimana kecurangan oknum PLN dengan pengembangan perumahan untuk menghindari biaya Sharing Investasi yang tertuang dalam Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 Pasal 10 Ayat (3) dan turunannya Surat Edaran Direksi PT. PLN No. 0014.E/E/DIR/2020 tanggal 30 Juli 2020, sebagai biaya yang ditanggung pemohon atas selisih kebutuhan investasi yang diperlukan untuk pembangunan jaringan listrik, paparnya.
Banyak perumahan yang memasang liar jaringan dengan menggunakan tiang besi seadanya dan jaringan listriknya di perumahan diduga tanpa izin PLN, tentunya mengabaikan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan kaidah enjenering dan keselamatan ketenagalistrikan serta tentunya tidak memiliki SLO jaringan, hal ini telah memenuhi unsur pelanggaran atas Permen ESDM No. 10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, urai Kafri.
UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 27 Ketentuan Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 44 ayat (1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Pada Ayat (4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib
memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO);
Dalam Ayat (5) setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar
Nasional Indonesia (SNI); serta Ayat (6) Setiap Tenaga Teknik (TT) dalam usaha ketenagalistrikan
wajib memiliki Sertifikat Kompetensi (SERKOM), pungkas Kafri.
Sementara Ketua YLKI Lahat Raya, membenarkan apa yang telah disampaikan panjang lebar oleh LPPK3 Indonesia melalui Sekjennya, sebagai lembaga yang baru dengan mengawal program pemerintah dalam regulasi keselamatan ketenagalistrikan diharapkan kedepannya angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik di Sumatera Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat menurun dan zero accident, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH saat diminta tanggapan awak media.
Pertemuan pada hari ini awal yang baik, sesama penggiat Keselamatan Ketenagalistrikan dapat saling berbagi informasi dan data yang pada konsumen atau pelanggan dapat terjamin Keselamatan dalam menikmati listrik dalam kehidupan sehari-hari, tutup Sanderson yang telah bersertifikat kompetensi ketenagalistrikan.
( Deri P)