NEWSLAN.ID – BUNGO. Sabtu 3 September 2022 sekitar Pukul 09.00 wib telah terjadi pengusiran dan penyerangan terhadap seorang wartawan salah satu media online Bungo yang berinisial ‘ZA’ oleh oknum warga Desa Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo berinisial ‘A’.
Kronologis kejadian berawal dari ‘ZA’ hendak pergi ke Rantau Pandan, sampai di desa lubuk mayan ‘ZA’ mampir di rumah teman nya yang bernama ‘Hen’ untuk silahturahmi dan duduk di teras rumah, kemudian datang seorang warga yang bernama ‘Sali’, lalu mereka duduk bertiga mengobrol sambil minum kopi.
Sekitar 20 menit kemudian datang seorang oknum warga berinisial ‘A’ bersama istri nya dengan menggunakan sepeda motor lalu ‘A’ berteriak dari sepeda motor membentak ‘ZA’ (wartawan red), “mengapo kau duduk di rumah sanak awak, pergi kau dari situ..!”, Bentak Oknum ‘A’ ditujukan kepada ‘ZA’.
Lalu Sali Teman ‘ZA’ mengingatkan, “dak usah dilayani”, ujar Sali Kepada ‘ZA’. dan mereka terus saja mengobrol. Namun oknum ‘A’ tersebut merasa tidak puas lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri ‘ZA’ dengan nada membentak dan mengusir secara paksa hingga terjadi cekcok dan oknum ‘A’ tersebut memukul ‘ZA’ tapi tidak mengenai wajahnya, namun pukulan bertubi tubi hingga pukulan ketiga mengenai pinggir kening ‘ZA’.
Setelah melakukan pemukulan ‘A’ pergi dengan mengeluarkan ancaman akan menunggu ‘ZA’ di ujung desa. Karena ‘ZA’ merasa terancam dan tidak terima diperlakukan kasar oleh oknum tersebut segera meminta perlindungan serta membuat laporan ke Kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Rantau Pandan.
Dari keterangan yang di himpun oleh awak media dengan ‘ZA’ bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum ‘A’ tersebut masih motif dendam terkait kejadian di bulan september 2021 oknum tersebut pernah dilaporkan oleh ‘ZA’ ke Polsek Rantau Pandan dengan delik aduan penganiayaan pada saat ‘ZA’ melakukan investigasi di Desa Lubuk Mayan.
Untuk perkembangan selanjutnya sambil menunggu proses dari pihak Polsek Rantau Pandan, tim awak media akan mengawal prosesnya dan mendesak pihak berwajib agar oknum tersebut di panggil untuk di proses segera, karena ini sudah termasuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan/jurnalis.
(Phendos)