Newslan-id – Lampung Selatan. Jajaran Polsek Merbau Mataram berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ketiga pelaku yang ditangkap Minggu (28/8/2022) didusun Trimulyo Desa Alam Kari kecamatan Tanjung Bintang yakni AI (26), FAJ (19) dan RM (18) ketignya warga Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel.
Selain ketiga pelaku, Jajaran Polsek Merbau Mataram juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 31 (tiga puluh satu) ekor ayam, 18 (delapan belas) ekor itik, 3 (tiga) buah karung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO dan 1(satu) unit sepeda Motor Honda Blade.
Kapolsek Merbau Mataran Iptu Benny Ariawan SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH, MSi, Minggu (28/8/2022) kepada media membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku tindakan pidana Curat, Minggu (28/8/2022) di Desa Trimulyo Alam Kari Kacamatan Tanjung Bintang Lamsel bersama barang buktinya (BB) Hasil kejahatanya.
Kapolsek menabahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban yakni Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) dan Agus Suyanto (47) warga Desa Panca Tunggal kecamatan Merbau Mataram Lamsel.
Dalam laporannya sebut Kapolsek, bahwa pada hari. Sabtu (27/8//2022 sekira jam 03.30 Wib di Dusun Sidimulyo Desa Merbau Mataram kec. Merbau Mataram telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam kampung 31 ekor dan hewan ternak itik sebanyak 18 ekor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000 dan melaporkan ke polsek Merbau Mataran.
” Usai Menerima laporan, kami langsung lidik, usai mengetahui posisi para pelaku langsung kami amankan bersama BB nya :
Berbekal laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan tempat persembunyian para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan barang buktinya. ” Tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUH Pidana. ” Ujar Kapolsek.:*
(Ardiyanto/Hms)