Newslan-id – Riau- Rokan Hulu-
Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil meringkus seorang laki-laki diduga sebagai pelaku penjual Chip untuk permainan judi Online High Domino, Pada Sabtu (27/8/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
“Iya Benar, Kami telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penjual Chip untuk judi Online High Domino,” kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kapolsek Tandun IPTU Ulik Iwanto.
Lanjut IPTU Ulik Iwanto, tersangka berinisial AN (40), alamat RT 012 / RW 005, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
“Adapun barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk REDMI 7A warna hitam yang digunakan sebagai alat transfer Chip ke pembeli beserta uang tunai hasil penjualan Chip Domino senilai Rp 420.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut IPTU Ulik Iwanto juga menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam warung di RT 10 / RW 04, Desa Bono Tapung, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan keterangannya, penangkapan tersebut berawal pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB, Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melaksanakan patroli sekitar Desa Bono Tapung guna antisipasi Tindak Pidana C3.
“Kanit Reskrim mendapat informasi dari salah satu warga bahwa di sebuah warung RT 10/ RW 04 Desa Bono Tapung terdapat seorang laki-laki yang diduga sering menjual Chip untuk permainan judi Online High Domino dengan menggunakan aplikasi High Domino yang terinstal di dalam Handphone miliknya,” jelas IPTU Ulik Iwanto.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, saksi langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah warung. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
“Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya menjual Chip Domino kepada pengunjung kedai yang datang. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Stn)