Pimpinan Redaksi Newslan-id Melaporkan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Pati Ke Komisi Yudisial.

 

Newslan-id – Pati Jawa Tengah. Berbuntut panjang terkait pengusiran jurnalis/wartawan sekaligus Pimpinan redaksi Newslan-id dalam peliputan jalannya sidang hari Senin 22 Agustus 2022 di pengadilan negeri Pati. Selasa(23/08/2022)

Seharusnya seorang hakim yang mengetahui dan faham hukum perundangan,harusnya memberikan contoh ke masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi undang undang khusus dalam hal ini perundangan terkait jurnalis.

Tindakan mengusir dan meminta meninggalkan ruangan persidangan. akhirnya meninggalkan ruang sidang karena enggan berdebat.

Jika kejadian kalau ini di biarkan dikhawatirkan insiden ini akan menjadi preseden buruk terhadap peliputan persidangan ke depan karena hakim merasa mampu melanggar Undang-Undang Pers.

Diharapkan teman-teman pers lainnya jangan diam terhadap dugaan penghinaan terhadap profesi , jangan kita biarkan kebiasaan hakim ini terjadi terus menerus.
Wartawan kerja dilindungi oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan perlu diketahui persidangan terdakwa RH terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, sah saja jika pers meliput suatu persidangan dan memberitakannya.

Liputan pers terkait persidangan juga merupakan salah satu tupoksi pers, yaitu pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial (pasal 3 ayat 1 UU Pers).

Dan untuk pembelajaran semua pihak dengan terpaksa pimpinan redaksi media Newslan-id melayangkan laporan ke Komisi Yudisial, terkait tindakan oknum oknum hakim di pengadilan negeri Pati Jawa Tengah.

“Dengan demikian, saya merasa kecewa dengan sikap hakim . Selain mempermalukan dan melecehkan profesi saya di muka umum, menurut saya hakim tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang Pers yang memberikan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas” tegasnya.

Baca Juga :   Pejabat Kodim 0420/Sarko Hadiri Pelantikan 169 Kades Terpilih Se-Kabupaten Merangin

“Hari ini terpaksa kita layangkan surat laporan ke KY, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di persidangan lainnya” ucap Karlan dengan wajah kecewa. (Karto/red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini