Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Diduga Memihak?

 

Newslan.id – Batang Hari, Jambi – Hasil keputusan sidang adat yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat Desa (LAD) Senin, 22/08/2022 di Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga berpihak kepada sebelah pihak.

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berasas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil yang dinilai pihak merugikan pihak tergugat.

Hardiansyah suami dari Markizah mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD desa itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini sudah ikut”an menjustice atau menuduh pihak tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusannya nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara abas kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa? Ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Baca Juga :   Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Kasad Cup 2023, Ini Pesan Komandan Kodim 1702/Jayawijaya

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala sesuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” ucapnya. (Marta Aries)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini