Terkait Instalasi Yang tidak Layak, GM PLN UIW S2JB Akan Lakukan Pengecekan, LIT-TR Bungkam.

 

Newslan.id – Lahat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik baru memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI). Setelah instalasi listrik rumah dipasang dan mempunyai NIDI, instalasi tersebut wajib diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Instalasi.

Hasil pemeriksaan instalasi listrik ini dinamakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi rumah tersebut aman dan memenuhi standar instalasi. Dengan NIDI dan SLO, pemilik rumah makin yakin dengan keamanan listriknya.

Demi Keamanan, seharusnya PLN tak sekedar mengingatkan Pelanggan agar menggunakan Instalasi dan Peralatan Listrik Sesuai SNI, tetapi harus di Restitusi (pengembalian uang) biaya pasangan baru listrik.

Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi PLN turut serta dalam mengawal program pemerintah untuk menjamin Keselamatan Ketenagalistrikan bagi calon pelanggan dengan tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya.

Hal ini bertujuan untuk menghindari dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran yang saat ini angka kebakaran diakibatkan korseliting listrik di Sumatera Selatan masih tinggi.

Saat diminta tanggapannya terkait laporan masyarakat yang masih menemukan instalasi listrik tidak sesuai PUIL dan SNI serta tidak mendukung regulasi keselamatan ketenagalistrikan, namun pihak PLN tetap melakukan penyambungan bukannya di restitusi diwilayah kerjanya.

Menurut penuturan GM PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (UIW S2JB), Saleh Siswanto, “Baik nanti kami cek Pak. Tks”, ujarnya, Jum’at (19/8).
(Deri P )

Baca Juga :   Taruna Akmil Tingkat IV Terima Pembekalan Latsitardanus Oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat
Mau Pesan Bus ? Klik Disini