Zamra Kecewa Dan Kesal Atas Tindakan Pelelangan Sepihak Rumah Miliknya Oleh Bank OCBC NISP

 

Newslan.id – Batam.  Salah satu nasabah debitur Bank OCBC NISP, Zamra bertempat tinggal di Perumahan Casablanca Blok A No 40, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri, merasa Kecewa dan emosi atas proses pelelangan rumah miliknya yang sebelahan dengan tempat tinggal dia dilakukan sepihak oleh pihak Bank OCBC NISP., Kamis (18/8/2022).

Kekecewaan dan sedih Ibu Zamra sangat mendalam, kenapa tidak, rumah miliknya telah di lelang oleh pihak Bank berdasarkan surat kutipan risalah lelang nomor : 33/11/2022 pada tanggal 25/05/2022, dimana surat somasi atau surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak Bank tersebut tidak diterima, malahan surat saat proses lelang tersebut pada tanggal 20 Juni 2022 sudah dilaksanakan dan sudah ada pemenang lelang tersebut.

Sementara itu Ibu Zamra mengatakan dirinya selalu komunikasi oleh pihak Bank semasa dia berada diluar negeri dan tidak dapat balik ke Batam dikarenakan lockdown covid 19, atas alasan keterlambatan dia membayar tunggakan atas pinjamannya yang diajukan pada tahun 2012 yang lalu, terlebih lagi duit Ibu Zamrah sudah masuk kurang lebih sebesar 1 Miliar Rupiah untuk membayarkan cicilan pinjamannya selama 8 tahun kepada Bank OCBC NISP” jelasnya

Lanjut Bu Zamra, dirinya mendapatkan informasi dari tetangga bahwa rumahnya telah di bobol dan kunci rumahnya di ganti oleh pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang yang bernama Ibu Nani Anggraini, Sementara barang – barang milik Ibu Zamra masih berada di dalam rumah tersebut., Adapun barang-barang di dalam rumahnya yaitu barang-barang berharga perhiasan sekitar kerugian 300 s/d 500 juta dan uang dollar 10.000 US tidak tau keberadaannya sampai sekarang., ucapnya.

“1 Miliar dibayar pakai duit bang, bukan pakai daun, sekarang rumah saya di lelang , saya merasa pihak bank sangat tidak punya hati nurani sama sekali, tunggakan saya hanya tinggal kurang lebih 270 juta, dan saya sudah sampaikan bahwa saya mau membayarkan lunas tapi tidak di gubris oleh pihak Bank tersebut, malahan saya terima surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri” ungkap kesal dengan raut wajah emosi dan sedih Bu Zamrah kepada awak media ini.

Baca Juga :   HOAX...!!!  INFORMASI PERPANJANGAN MASA JABATAN KETUA PENGURUS PERSATUAN PEDAGANG PASAR ATAS(P3A) BUNGO.

Terkait pemberitaan ini awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam, akan tetapi sampai saat ini pihak pengadilan negeri belum dapat dijumpai dikantornya dengan alasan banyak agenda acara dan sibuk, sementara itu pihak Bank OCBC NISP sampai saat ini belum bisa di konfirmasi sampai berita ini di terbitkan., tutupnya.
(Darman/Benni)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini