Newslan.id – Kulonprogo. Lagi-lagi pihak perbankan diseret ke Pengadilan, kali ini seorang bernama Ari Nugroho menggugat PT. Bank Perkreditan Rakyat Shinta Putra Pengasih Kulon Progo karena tidak terima ibunya di ancam oleh pihak Bank.
Berawal dari Dwi budianti (kakak perempuan Ari Nugroho-red) ditawari pinjaman sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) oleh sales marketing PT. BPR Shinta Putra Pengasih dengan menggadaikan rumah warisan yang sejatinya telah diberikan kepada Ari Nugroho.
Lalu dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan pihak BPR. Shinta Putra Pengasih mengajukan aanmaning ke Pengadilan Negeri Wates untuk diletakkan sita jaminan guna dilakukan lelang hak tanggungan terhadap objek jaminan.
Pinjaman itu tanpa sepengetahuan saya mas, sedangkan yang menjadi penjamin itu suami mba dwi sudah meninggal, bapak saya juga sudah meninggal dan ibu yang juga sudah tua, ujar Ari kepada awak media.
Orang bank itu tahu kalo mba Dwi adalah seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak bekerja dan tidak berpenghasilan, lha kok Bank begitu mudahnya memberikan pinjaman iki pie, sambung nya.
Kekecewaan Ari Nugroho adalah ketika ibunya dikirimkan surat panggilan sidang Aanmaning ke Pengadilan yang membuat ibundanya yang bernama Mardiyah jatuh sakit dan ketakutan.
Saya ga terima mas, ibu saya yang sudah sepuh itu kok dibebani masalah seperti ini, kan udah keterlaluan mereka, sahut Ari.
Intinya, saya sebagai ahli waris yang sah dari rumah itu (aset jaminan), akan bertanggung jawab terhadap pinjaman kakak saya mba dwi, saya bersedia kok buat perjanjian kredit ulang atas nama saya, ga masalah, pungkasnya. (Wil)