NEWSLAN-ID – LAMPUNG SELATAN. Sekelompok pelajar ditangkap tim gabungan Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung sebagai tersangka pelemparan bus di Jalan Tol Trans Sumatera kilometer 69 Tanjungbintang. Pelaku mengakui perbuatannya karena iseng semata.
Pengungkapan kasus pelemparan bus disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu 6 Agustus 2022.
Polres Lampung Selatan juga mengungkap kasus penyelundupan 26 kilogram ganja dan dua kilogram sabu menggunakan jasa Indah Kargo, pembobolan brankas, dan pencurian kendaraan bermotor. Sebanyak 46 tersangka ditangkap bersama barang bukti narkoba, brankas uang, dan belasan handphone.
Ungkap kasus periode Juli hingga Agustus 2022 juga mengamankan barang bukti mobil Ayla dan sejumlah sepeda motor curian. Pemilik dipersilakan mengambil kendaraan roda dua dengan membawa bukti BPKB dan STNK.
Kapolres Lampung Selatan menjelaskan pengungkapan kasus pelemparan bus Damri, Palala, dan Minanga di Jalan Tol Trans Sumatera Tanjungbintang sejak 3 hingga 5 AGustus 2022. Para pelaku ternyata sembilan pelajar bawah umur asal Desa Serdang, Tanjungbintang, Lampung Selatan.
AKBP Edwin mengatakan pelemparan bus di jalan tol melukai sopir dan membahayakan keselamatan penumpang. Pelaku mengakui pelemparan bus dengan batu karena iseng semata. Mereka mengambil batu sembarangan di pinggir jalan tol. Karena pelaku masih remaja, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.
Kapolres mengimbau masyarakat mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pelemparan bus di jalan tol atau perbuatan kenakalan lainnya. Sembilan tersangka dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.:* tutupnya (Ardiyanto)