BEBERAPA ORANG MASYARAKAT PASIA PELANGAI AJUKAN PEMBATALAN STIFIKAT WALI NAGARI KE BPN PAINAN TERKAIT PENYEROBOTAN LAHAN BELAKANG PASAR LABUHAN

Newslan-id – Sumbar-Pesisir selatan
Pada hari ini Rabu 3 Agustus 2022 Masyarakat Pasia Pelangai- Ranah pesisir-Pesisir Selatan Sumatra barat sudah sepakat sebayak sepuluh orang yang memiliki lahan di belakang pasar labuhan mengajukan pembatalan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional BPN di Painan

Karena masyarakat merasa tidak senang kepada oknum wali nagari Pasia Pelangai- yang semena mena melakukan pengolahan lahan yang ada d belakang pasar labuhan dengan alat berat tanpa kordinasi dengan yang punya lahan walaupun lahan tersebut sudah di Landa banjir kami tau kok lahan orang tua kami yang di garap wali nagari itu tutur Rul dan Cen saat di konfirmasi Awak media

Kami tidak akan diam lahan kami di rampas sebagai orang pribumi Pasia Pelangai- kami akan pertahankan hak hak orang tua kami,dan kami semua tau wali nagari membeli sebidang lahan +-2’2 ha bukan 5 ha dan kami sebagai ahli waris akan usut kasus ini ,
Lahan ini kami ini banyak di tumbuhi magrove/pidado habis di musnahkan sama wali nagari dengan excavator dan sudah di jadikan kolom ikan,surat kami ke BPN Resmi pakai materai dan di tandatangani KAN Kec Ranah pesisir, tutur Rul,Mawan,Cen,Dora.

Dalam pengajuan surat pembatalan serifikat ke BPN masyarakat ada yang membayar pajak tiap tahun dan isi surat yang masuk ke BPN tersebut bahwasannya lahan kami telah di rampas dan melakukan pengukuran secara diam diam serata pengolahan dengan alat berat tanpa konfirmasi sama kami pemilik tanah.

Di lain tempat Zulhakim sebagai kepala Divisi Humas Komnas LP KPK RI dan LSM PETA Serta Forum Bersama Laskar Merah putih telah melayangkan surat klarifikasi kepada Wali nagari Pasia Pelangai- terkait pengakuan wali nagari Pasia Pelangai- setiap kami konfirmasi pembagunan jalan di pulau Pudung,kilo meter sebelas,dan Muaro Pasia Pelangai- wali selalu menerangkan Pakai Dana pribadi saya ini,kami sebagai aktivis lembaga masyarakat sangat menyesalkan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi Publik wali ke pada kami sebagai LSM dan Awak media,
Kami sampai sekarang masih menunggu jawaban surat klarifikasi yang telah kami antar langsung ke kantornya hampir satu minggu,itu tugas kami yang kami jalan kan dan menjawab atau tidak membalas itu hak wali,

Baca Juga :   Gawat....!!! Sanksi Pidana Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai SNI

Tutur Zulhakim kepada awak media di painan beliau sebagai kepala divisi Humas Komnas LP KPK RI dengan wilayah hukum NKRI dan juga menjabat sebagai Kasatwil penyelamat lingkungan Hidup Sumbar-Jambi-Bengkulu, kebetulan beliau Kaperwil beberapa media online di provinsi Sumatra barat (Joni)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini