Merangin, Newslan-id
Pergerakan Forum Lintas Pemerhati Merangin (F-LPM) terkait dugaan Legalitas penambangan “Mutiara Hitam” alias Batubara di wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten, Merangin Jambi terus berjalan sebagaimana mestinya.
Setelah sebelumnya melayangkan surat permohonan kepada “bapaknya” alias tempat anak mengadu dalam suatu pemerintahan yakni DPRD 7/07/2022. Namun sampai hari ini kejelasan akan permohonan audiensi belum ada tanda-tanda, terkesan lambat mungkin karena sibuknya, padatnya jadwal yang ada di DPRD
Tim F-LPM tetap berpikir positif terhadap perwakilannya yang duduk di DPRD Kabupaten Merangin, sembari menunggu jadwal Audiensi dari DPRD. Hari ini Senin 18/7/2022, F-LPM mendatangi Mapolres Merangin membawa surat permohonan untuk melaksanakan Audiensi ke Polres Merangin.
Adapun tujuan F-LPM melayangkan surat Audiensi bersama Polres Merangin, tak lain untuk berdiskusi persoalan hukum tentang keberadaan Tambang Batubara yang disinyalir bodong tersebut.
Juru bicara F-LPM Masroni, membenarkan surat pemohonan audiensi bersama Polres Merangin sudah disiapkan dan hari ini segera dimasukan.
” Ya, hari ini F-LPM mengajukan surat permohonan ke Polres Merangin, selaku penegak hukum di Wilayah Merangin, jangan dikira nanti pergerakan kita ini main-main, tidak ada cerita F-LPM hanya gertak sambal saja,” ungkap Roni didampingi sekretaris Syamsul Badri.
” Jelas, tim yang bergabung ini orang – orang yang dapat dipercaya dan tak mudah diperdaya oleh bujuk rayu, ini marwah Merangin loh, jangan jadi pecundang di negeri sendiri,” lanjut nya.
Sementara itu Syamsul Badri Saat di wawancarai, mengatakan kalau benar mereka secara legalitas jelas, tentu kegiatan ini akan kami akhiri dengan baik, namun jika semua persyaratannya tidak lengkap pasti akan terus diperjuangkan.
” Berdasakan investigasi tim di lapangan mereka sudah beraktivitas, saat ini biji Batubara sudah menumpuk di Desa Mentwak dengan jumlah tonase yang besar, dan sudah diangkut oleh Armada yang kira-kira bermuatan 30ton artinya diduga mereka sudah produksi, sementara mereka diduga belum ada mengantongi izin,”ujar Syamsul.
Bupati Merangin saat ditemui oleh tim F-LPM disela kegiatannya sebagai orang nomor satu di Merangin, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Merangin mengatakan “Keberadaan Batubara di Kecamatan Tabir Ulu ‘Ilegal’ beroperasi dalam kondisi tidak memiliki izin, informasinya masih dalam kepengurusan.
Tidak ada juga Assalamu’alaikum sama kita selaku pemerintah yang punya wilayah, sekalipun izinnya memang terpisah dan langsung berhubungan dengan pusat, imbuhnya.
( Tim )