Berita  

Gugat…!!! Dinilai Seenaknya Koperasi Jasa Putra Usaha Mandiri Tangerang  Diseret Ke Meja Hijau

 

Newsland.id – Tangerang. Seorang pengusaha rental forklift, crane dan service alat berat bernama Arif Kurniawan menggugat Koperasi Jasa Putra Usaha Mandiri, Esti Rahayu dan KPKNL Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 724/Pdt.G/2022/PN Tng

Bermula dari pembelian yang dilakukan oleh Arif Kurniawan terhadap aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Raya Rancahiyu RT 002 RW 004 Kel/Desa Bojong Kamal, Kec. Legok, Kab. Tangerang, seharga Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dari ibu Esti Rahayu pada tanggal 5 Juli 2021, yang mana Pembelian tersebut dibayar secara cicilan oleh Arif Kurniawan dengan total pembayaran yang sudah masuk sebesar Rp. 846.000.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta rupiah)

Lalu, disebabkan Arif Kurniawan belum membayar lunas seluruh harga aset tersebut, otomatis Arif Kurniawan (pembeli) belum bisa memegang sertifikat hak milik (SHM)nya.

Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, tanggal 27 Oktober 2021 ibu Esti Rahayu di pinjamkan oleh koperasi jasa putra usaha mandiri uang sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan menjaminkan sertifikat hak milik (SHM) aset yang sudah dibeli oleh Arif Kurniawan tersebut.

Seiring berjalannya waktu ternyata Esti Rahayu mengalami kredit macet, yang otomatis berdampak kepada jaminan tersebut dan kepada Arif Kurniawan selaku pembeli.

Kemudian disebabkan ibu Esti Rahayu ini mengalami kredit macet maka pihak Koperasi Jasa Putra Usaha Mandiri ini langsung melakukan lelang jaminan melalui KPKNL Tangerang I. Iya mas, masa tanpa adanya musyawarah dengan saya terus koperasi itu main lelang saja, kan uang saya juga udah masuk sama bu Esti, kalau lelang di lanjutkan saya bisa rugi besar dong, kata Arif Kurniawan saat dikonfirmasi oleh awak media newslan.id

Baca Juga :   Ketua Gugus Covid-19 Bupati PATI di Duga Enggan Komentar Terkait Pemberitaan Keramaian di Kediaman DPR-RI Dapil Jawa Tengah

Diketahui untuk sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022.

Disela-sela pembicaraan, Arif Kurniawan selaku piha penggugat juga menyampaikan bahwa dia hanya ingin mencari keadilan dari perkara ini, bukan ingin mengambil atau merugikan hak orang lain. Toh, kalau memang pihak Koperasi mau duduk bareng, berapa hutang bu Esti, Insya Allah saya yang akan bayarkan, mengingat saya belum melunasi aset tersebut, tapi saya butuh waktu dong, 650 jt itu bukan uang yang sedikit, pungkasnya. (Wil)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini