Bogor.Newslan.id.- Para awak.media di Tanjungsari merasa kecewa kepada pihak Manajemen Pt. MIP yang tidak konsisten dengan Statemennya pada rapat Mediasi hari Selasa.5/7/2022 di kantor kecamatan Tanjungsari yang di hadiri perwakilan para Petani , unsur Muspika , Media dan yang lain.
Pada saat itu muncul pertanyaan dari awak media terkait Dana CSR kepada pihak Pt. Mip. Pihak perusahaan melalui Fredy dan Ferry mengatakan ada Dana CSR ( Corporate Social Responcibility ) kepihak pihak terkait, namun ketika para awak Media minta disebutkan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Fredy tidak bersedia mengungkapkan pada saat itu karena pertimbangan hal lain.
Dan Fredy mengatakan akan membeberkan dana CSR Rp.50 – 70 juta perbulan kemana alirannya dan siapa yang menerima , pada hari ini , Jum,at.8/7. Namun hal itu tidak di tepati pihak perusahaan dan menjadi pertanyaan para awak Media yang konsisten mengikuti pergerakan petani lima desa tersebut. Tanjungrasa , Tanjungsari , Sirnarasa , Sirnasari , Pasirtanjung, dan terahir terjadi Demonstrasi oleh para petani ke lokasi perusahaan Pt. Mip pada, Senin 4 Juli 2022 dan pihak perusahaan siap Mediasi dengan para petani di kantor kecamatan Tanjungsari yang di Fasilitasi oleh pihak , kecamatan. H. Suryana SKM.MM ( Sekcam ) , Kapolsek Tanjungsari IPTU. Hartanto Rahim SH. Perwakilan Danramil Koramil 2108 Cariu Tanjungsari , Danpos Maryono.
Yang menjadi heran kami para awak media pihak perusahaan tidak menepati Statemennya yang akan memberikan jawaban kepada awak media tentang aliran dan CSR pada Jum,at 8/7/2022. Ada apa dengan Molornya pertemuan itu, sehingga menimbulkan Opini , Asumsi ada apakah dengan perusahaan tidak berani beberkan siapa yang menerima dan CSR, apakah ada Oknun pihak tertentu yang keberatan. adakah Intimidasi kepada pihak perusahaan. jika itu terjadi maka ada pembodohan Publik dan tidak Transparan dalam kasus dana CSR yang di katakan ada dari 2019 – 2022 oleh pihak perusahaan Pt. Mip, sementara dalam aturan Undang undang nomor 40 tahun 2007 Pasal 74 perusahaan yang wajib mengeluarkan Dana CSR yang mempunyai / memiliki Legalitas resmi perusahaan.( Mrc . Red- )