Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Turun Jalan, Terkait Marak Rentenir Di Masyarakat .

 

Newslan-id – Jambi. Salam Konsumen Cerdas…..!!!
Teriring salam dan Do’a kami panjatkan semoga Bapak Kapolda Jambi beserta Jajarannya senantiasa dalam perlindungan Allah Swt…Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas. Jum’at (01/07/2022)

Berlandaskan Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sesuai ASAS DAN TUJUAN Perlindungan Konsumen berdasarkan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen serta Kepastian Hukum serta Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, bersama ini kami PERKUMPULAN Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan melakukan Aksi sebagai bentuk tindak lanjut upaya dalam menjamin kepastian hukum kepada konsumen dengan turun bersama seluruh anggota LPKNI dan simpatisan yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : 2 Juli 2022
Waktu/Jam : 09.00 s/d 17.00 Wib
Tempat : Polda Jambi
Jumlah Masa Aksi : 25 Orang
Alat Peraga : Toa, Sound System’, Poster dan Spanduk
Maksud /Tujuan : Berantas Pinjaman Ilegal

Demikian surat pemberitahuan aksi ini disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,

Jambi, 30 Juni 2022
Dewan Pengurus Pusat
Lembaga Perlindungan Konsumen
Nusantara Indonesia (LPKNI)

 

Zulkarnain
Koordinator Aksi

Tembusan :
Kapolda Jambi
Kabid Propam Polda Jambi
Kadis Koperasi Kota Jambi

PERNYATAAN SIKAP:

Terhadap laporan pengaduan tersebut dan yang telah kami kemukakan diatas selanjutnya bersama ini kami dengan TEGAS menyatakan sikap :

Meminta Tegas Penegak Hukum Polda Jambi untuk memberantas segala bentuk pinjaman Ilegal tanpa Izin yang merugikan masyarakat di wilayah Hukum Polda Jambi,

Meminta Tegas penegak hukum Polda Jambi untuk memanggil segera Pelaku Pinjaman Ilegal yang di duga telah melakukan perbuatan penganiayaan yang dilakukan kepada salah satu korban bernama Yuli Fitriyani,

Meminta Bapak Kabid Propam Polda Jambi untuk memanggil terduga Pelaku Pinjaman Ilegal tanpa Izin yang jelas jelas merugikan Masyarakat dan Negara yang di duga dilakukan oleh Istri (Bhayangkari) seorang anggota Kepolisian (Brimob) yang bertugas aktif di wilayah hukum Jambi

Baca Juga :   Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Bangko Di SMA 12 Merangin.

Meminta Bapak Kapolda Jambi Menindak Tegas Segala Bentuk Pinjaman Ilegal tanpa Izin yang tidak mengikuti ketentuan bunga utang yang tidak boleh lebih dari 2,5%, Di duga hal tersebut dapat dikatakan pengemplangan pajak atau pencucian uang berkaitan pajak dari penghasilannya, sebab yang terjadi dalam usaha tersebut Pelaku AN belum memiliki legalitas Izin Usaha bahkan mengenakan bunga pinjaman hutang hingga 15% kepada masyarakat sebagai nasabahnya dan berani mempekerjakan karyawan sebagai marketing dengan upah di bawah ketentuan berlaku yakni Rp.1.500.000,- /bulan.

Saat tim Media Newslan-id menghubungi Zulkarnain selaku Koordinator aksi mengatakan, Kami dari LPKNI dan sesuai instruksi dari Ketua Umum Kurniadi Hidayat akan adakan aksi, untuk melindungi masyarakat dan mendapat kepastian hukum. (red/tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini