Berita  

Dunia Pendidikan Tercoreng Lagi Siswa SMPN 01 Tanjungsari Di Hajar Kaka Kelasnya Pihak Sekolah Malah Menyuruh Korban Jadi Hakim Garis

 

Bogor – Newslan.id – Kembali Dunia pendidikan tercoreng di Sekolah Menengah Pertama Negri 01 ( SMP-N 01 ) Tanjungsari – Bogor timur pada Rabu.22/6/2022.

Menurut keterangan korban penganiayaan , Sukma Candra Winata ( Sukma 14 tahun ) yang di aniaya kaka kelasnya hingga mengalami luka di bagian Hidung dan mengeluarkan darah. Pada waktu itu saya, kata Sukma sapaan Akrabnya,sedang bertanding Futsal dengan kaka kelasnya ,kelas IX yang berinisial ( SG ) terjadi cek cok mulut pada waktu itu kami unggul dan team kaka kelas kalah tau berapa kalahnya saya gak inget.” Ungkap Sukma di Rumahnya.23/6/2022 di dampingi Wawan Gunawan Ayah kandungnya.

Lebih detail Sukma menerangkan kepada awak Media. Setelah itu kami istirahat dan saya kewarung depan mau jajan ,tiba tiba SG mengajak saya Duel ( Berkelahi ) saya gak melawan karena leher saya langsung di Biting sambil di pukuli sudah gitu saya malah merasa sakit hidung saya berdarah, waktu itu saya sama SG di panggil Pak Afan ketua Osis saya disuruh jadi Hakim garis padahal saya sakit.” Tutur Sukma.

Wawan Gunawan Orang tua Sukma yang Notabene ketua LSM Kaliber Tanjungsari saat di konfirmasi mengatakan. Saya sudah membuat pengaduan ( LP ) ke pihak Polsek Tanjungsari kemarin Rabu 22/6/2022 terkait permasalahan itu. Tentunya buat kami sebagai Orang tua meminta kepada pihak Aparat kepolisian / Polsek Tanjungsari bisa memperoses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.” Kata Wawan.

Lebih lanjut Wawan menambahkan – Ini masalahnya tidak sesederhana loh, ini menyangkut Fsikis juga Mental anak saya setelah terjadinya penganiayaan oleh SG kaka kelasnya jadi tidak mau sekolah lagi inikan satu Trauma dari anak saya yang disebabkan insiden itu . ini bagaimana pihak sekolah juga, menurut saya seolah – olah ada pembiaran , ketika anak saya di aniaya ini ko malah di suruh jadi Hakim garis , bukannya di bawa berobat , ke Puskesmas ke atau gimana, ini yang saya kecewa kepada pihak sekolah , dan saya minta kepada Dinas pendidikan Bogor dan juga Aparat Kepolisian untuk lebih pro aktif ke sekolah sekolah untuk, memberikan Edukasi baik kepada siswa maupun Guru juga. Ungkapnya.

Baca Juga :   Pimpin Sertijab: Dandim 0419/Tanjab, Danrem 042 Gapu Berharap Pejabat Baru Bisa Mengembangkan Gagasan Kostruktif, Kreatif dan Inovatif

Sementara dari pihak sekolah Afan ketua Osis dan pembimbing di sekolah tersebut memberikan Klarifikasi. Ya memang kemarin ada insiden di sekolah pada saat pertandingan Futsal antara kelas IX vs VIII , kira – kira pukul. 10:30 Wib. ini sebetulnya hal biasa kenakalan remaja dan kami pihak sekolah sudah berupaya melerai dan mendamaikan kedua Anak / Siswa , Sukma sama Saga, Alhamdulillah pada saat itu damai dan kami , sebagai untuk menenangkan mereka saya, kata Afan ( Afan . red- ) biar Colling Down di suruhlah kedua anak ini jadi Hakim Garis.” Tuturnya.

Selanjutnya. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Orang tua korban ( Sukma ) agar permasalahan ini bisa di selesaikan dengan baik – baik / Kekeluargaan cari solusi yang terbaik.” Pungkas Afan.

Brigadir. Endang Wahyudin penyidik dari Polsek Tanjungsari saat di Konfirmasi Laporan pengaduan dari Orang tua korban penganiayaan. Membenarkan adanya LP dari Orang tua korban, bapak Wawan Gunawan pada Rabu kemarin 22 Juni 2022 yang mana pada pelaporannya tersebut ,tidak terima Anaknya di aniaya sehingga mengakibatkan luka di Hidung dan mengeluarkan darah.” Tutur Endang Wahyudin ( Yuyu ) biasa di sapa.

Lebih lanjut Yuyu menyampaikan – Kami dari pihak Polsek Tanjungsari menerima LP tersebut dengan nomor LP. STBL /41/B/VI/2022/jbr/res bgr/Sektor Tanjungsari, dimana insiden rersebut menurut pelapor sekira pukul.10: 30 Wib. Namun meski begitu kami berharap ini bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan karena, anak ini semuanya masih di bawah umur dan sama – sama orang Tanjungsari, meskipun ini tindak pidana penganiayaannya ada. yaitu Pasal 80 Ayat 1 yang Hukumannya kurang dari 5 tahun, namun pelakunya masih di bawah umur itu tidak bisa di tahan ( Penjara ) itu menurut Hukum Objektif yang berlaku di negara kita.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini