Bintan – Newslan.id. Sat Resnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 10 orang tersangka Narkoba serta mengamankan barang bukti sebanyak 40,6 Gram sabu dan Ganja sejumlah 3,52 Gram serta psikotropika jenis Ekstasi sejumlah 63 butir atau setara 126 Gram, hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Rabu(15/06/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dalam konferensi pers tersebut bahwa barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut hasil dari tangkapan 10 orang tersangka yang ditangkap di 10 tempat berbeda dalam waktu 23 hari setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Dari 10 orang tersangka tersebut, 3 orang diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika, para tersangka ditangkap di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara, para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selanjut Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-undang., Jelas AKBP Tidar.
(Darman/Bn)